Selebritis
Achmad Albar Akui Kecewa Fachri Albar Masuk Penjara Lagi Gegara Narkoba, Tapi Dia Tetap Bantu untuk Selesaikan Masalahnya

Achmad Albar akui sudah menjenguk anaknya, Fachri Albar di penjara. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Musisi legendaris Achmad Albar mengaku tidak suka dengan tertangkapnya Fachri Albar karena narkoba. Namun dia dengan tegas mengatakan akan membantu Fachri untuk menyelesaikan masalahnya ini.
Sebagai orang tua, Achmad Albar meski kecewa tetap tak akan lepas tangan. “Ya namanya orang tua ya, sama anak apa pun ya kita gak suka dengan kejadian ini. Tentunya… cuma ya mau bagaimana kita harus tetap urus,” ujar Achmad Albar singkat di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).
Meski senyum muncul dari wajahnya, Achmad Albar mengungkapkan perasaan kecewa melihat putranya ditangkap karena narkoba kedua kalinya.
Baca Juga : Ternyata Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Januari 2025
Namun, Achmad Albar sebagai ayah tak lantas meninggalkan Fachri. Dia akan tetap membantu Fachri menyelesaikan masalah.
“Ikut urus, semoga semuanya berjalan lebih lancar dan dapat rehab yang baik,” harap Achmad Albar.
Musisi berusia 78 tahun itu mengaku sudah menjenguk putranya. Achmad Albar mengatakan Fachri sedang dalam proses mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.
“(Kondisi Fachri) baik. Sudah (bertemu). Sudah sempat ngobrol,” ucap Achmad Albar.
Sebagai informasi, aktor Fachri Albar kembali terseret kasus narkoba pada 20 April 2025. Mantan suami Renata Kusmanto itu diamankan di kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga : Aktor Fachri Albar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Ketika diamankan Fachri Albar sendirian di rumahnya. Dari tangan Fachri, polisi mengamankan barang bukti berupa empat jenis obat terlarang.
Polisi mengamankan satu paket sabu seberat bruto 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam.
Fachri dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
Fachri juga dijerat Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 100 juta.***