Ekonomi
Investasi Bodong, Perhatikan Legal dan Logis Supaya Masyarakat Tidak Tertipu

Ilustrasi investasi bodong. (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dan waspada, supaya tidak menjadi korban dari penawaran investasi bodong, yang begitu marak belakangan ini.
Peringatan itu disampaikan pengamat perbankan, keuangan dan investasi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Yogyakarta, Eddy Junarsim, kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Menurut Eddy Junarsim, untuk memikat masyarakat, kebanyakan penawaran yang diberikan selalu memberi profit tinggi dan cepat. Tapi hal itu jangan sampai membuat masyarakat tergiur.
“Yang patut dicermati itu adalah aspek legal dan aspek logis,” katanya.
Apakah perusahaan atau aplikasi yang menawarkan itu legal atau tidak, harus kita waspadai dulu. Jadi sebelum berinvestasi, cari informasi ke institusi berkompeten terlebih dulu
“Selain masalah legal tadi, yang juga harus diperhatikan adalah soal logis. Kita mesti bisa menilai tingkat kewajarannya. Jika menawarkan keuntungan hingga 200 persen per bulan misalnya, sungguh itu tidak logis,” tutur Eddy Junarsim, saat menanggapi kasus aplikasi Binomo yang menyeret dua orang influencer.
Dijelaskannya, tips itu tidak hanya berlaku bagi warga yang berniat menjadi investor namun juga berlaku bagi afiliator maupun influencer yang ingin mempromosikan sebuah bisnis investasi.
“Dari sisi investor dan afiliator membiasakan berpikir lebih logis dan diteliti dulu,” katanya.
Ini penting agar tidak terjebak pada investasi bodong atau bisnis yang tidak berizin, masyarakat yang mau berinvestasi sebaiknya terbiasa untuk mendalami soal profil perusahaan penyedia aplikasi.
“Cari tahu dulu apa jualannya, apakah legal atau tidak, lalu pengalaman orang yang sudah investasi seperti apa,” ujarnya.
Kerugian yang diderita para korban Binomo, sebut Eddy, tidak sepenuhnya menyalahkan aplikasi Binomo, lantaran aplikasi itu dibuat dan juga beroperasi di negara luar yang melegalkan perjudian.
Sedangkan di Indonesia sendiri melarang praktik perjudian. Dari sisi pemerintah selaku regulator, paparnya, masih lemah dalam pengawasan dari OJK, dan Bappebti selaku regulator dan pengawas.
“Sosialisasi dan panduan kurang, belum bisa menjangkau sampai masyarakat bawah,” jelasnya.
Meski demikian, korban investasi bodong pada umumnya memiliki latar belakang berbeda-beda. Ada yang paham kalau investasi ituu bersifat gambling. Namun ada juga korban sekadar ikut-ikutan karena disosialisasi influencer.
“Ada yang paham, ada yang tidak paham, hanya ikut-ikutan influencer muda dan kaya. Tapi memang ada investor pengin gambling namun jika kalah marah,” paparnya.
Untuk mencegah supaya kejadian serupa tidak terulang, Eddy meminta pemerintah melalui OJK dan Bappebti menindak tegas aplikasi dan influencer investasi bodong dan tidak berizin, yang beredar di dunia maya, supaya masyarakat tidak selalu jadi korban.***














