Ekonomi
Sudahkah Anda Melakukan Pemadanan NIK ke NPWP? Ditunggu Hingga 30 Juni, Begini Caranya!

Masyarakat Indonesia diminta segera mengaktifkan NIK menjadi NPWP sebelum 1 Juli 2024. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Mulai 1 Juli 2024 nanti NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk, dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Bagi yang belum melakukan pemadanan tersebut masih ada waktu hingga 30 Juni untuk pemadanan.
Bagi yang belum melakukan pemadanan, diminta segera melakukan pemadanan tersebut agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.
Artinya ke depan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti tentang kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.
Kondisi ini sejalan dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Lantas bagaimana cara melakukan pemadanan?
Validasi NIK-NPWP bisa dilakukan melalui pemutakhiran data secara mandiri oleh wajib pajak di laman pajak.go.id(menggunakan identitas/NPWP masing-masing), melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Referensi yang menjadi acuan dalam pemutakhiran data ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) wajib pajak. Sedangkan elemen utama yang harus diklarifikasi berupa Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir wajib pajak.
Berikut cara pemadanan NIK dengan NPWP :
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan 16 digit NIK
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru
APABILA TIDAK BERHASIL…..
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Klik ikon baris tiga
- Masuk menu profil dan pilih Data Profil
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
- Klik ubah profil
- Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya
Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.
Validasi NIK-NPWP menguntungkan bagi Wajib Pajak termasuk meminimalisir risiko pemeriksaan terhadap penghasilan dan harta mana saja yang harus dilaporkan saat lapor pajak SPT tahunan berlangsung.***














