Ekonomi
KemenkopUKM Perpanjang Subsidi Bunga KUR sebesar 3 Persen

Hybrid Digitalisasi Mempercepat KUR yang dilaksanakan oleh media online FAKTUAL INDONESIA (Darto)
FAKTUAL-INDONESIA: Asisten Deputi (Asdep) Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Irene Swa Suryani, mengatakan bahwa KemenkopUKM telah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% dari Januari hingga Desember 2022
Sehingga, subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) sebesar 3% resmi dilanjutkan pada tahun 2022 ini. Dengan demikian suku bunga KUR tahun 2022 menjadi 3%.
“Semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR, plafon KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta,” jelas Irene saat Sosialisasi Program KUR di dalam Hybrid Digitalisasi Mempercepat KUR yang dilaksanakan oleh media online FAKTUAL INDONESIA, Kamis (20/1/2022).
Tahun 2022, pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk itu, ada beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan. Di antaranya, meningkatkan target penyaluran KUR. Tahun ini, pemerintah meningkatkan plafon KUR menjadi Rp 373,17 triliun.
Sebelumnya pada 2021, penyaluran KUR sebesar Rp285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp253 triliun.
Lebih lanjut dalam kesempatan itu Irene berharap, semua pihak yang terkait dapat berperan aktif dalam program KUR. Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kab/Kota menyiapkan calon debitur yang potensial untuk mengakses KUR, mengupload calon debitur tersebut ke SIKP agar dapat diakses penyalur KUR, melakukan pembinaan dan pendampingan kepada UMKM untuk mengakses KUR maupun pasca menerima KUR hingga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan KUR di wilayahnya.
“Penyalur KUR diharapkan dapat berkomitmen untuk mencapai target dalam penyaluran KUR dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mempercepat penyaluran KUR,” ujarnya.
Di samping itu, pihak penjamin KUR diharapkan dapat membantu UMKM dalam hal keterbatasan agunan yang dimiliki UMKM.
Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan berbagai relaksasi kebijakan untuk mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar terus tumbuh walaupun pada kondisi pandemi seperti saat ini.
Relaksasi kebijakan KUR antara lain peningkatan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, tambahan subisidi bunga KUR sebesar 6% pada 2020 dan 3% pada 2021 yang dilanjutkan pada 2022, penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR, serta relaksasi persyaratan administrasi.***














