Connect with us

Ekonomi

Simpulkan PC-PEN Belum Sesuai Aturan, Berikan Opini WTP LKPP 2020

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna sampaikan temuan masalah LKPP 2020

Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna sampaikan temuan masalah LKPP 2020

FAKTUALid – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyimpulkan efektivitas, transparansi, akuntabilitas, kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya tercapai.

Kesimpulan itu disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (22/6/2021) setelah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.

Agung Firman Sampurna mengatakan, terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelemahan Sistem Pengendalian Intern. Bahkan permasalahan yang terkait dengan Program PC-PEN meliputi beberapa hal.

“Pertama, mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi COVID-19 pada LKPP belum disusun,” kata Agung.

Kedua, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun juga dinilai tidak sesuai ketentuan.

Advertisement

Ketiga, pengendalian dalam pelaksanaan belanja Program PC-PEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 Kementerian/Lembaga juga tidak memadai.

Keempat, penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program, sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun.

Kelima, BPK menemukan realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.

“Keenam, pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN Tahun 2020 di Tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN Tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN Tahun 2020 yang dilanjutkan di Tahun 2021,” ujarnya.

Dalam bagian lain disebutkan, hal itu terjadi karena alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai yang direncanakan.

Advertisement

Tak hanya itu, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan.

Selain itu, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya efektif.

BPK mengajak semua pihak untuk membangun budaya akuntabilitas sebagai tanggung jawab bersama.

“BPK juga berharap hasil pemeriksaan BPK dapat bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara,” tuturnya.

Opini WTP

Advertisement

Meskipun ada temuan-temuan itu BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2020 karena telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang materialnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Agung Firman menyatakan pemberian opini WTP didukung oleh pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) termasuk pemeriksaan pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi.

“84 LKKL dan LKBUN mendapat opini WTP sedangkan dua KL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” katanya.

Pada pemeriksaan LKPP Tahun 2020, BPK melakukan prosedur pemeriksaan terkait pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah dalam menangani COVID-19.
Dalam IHPS II Tahun 2020 yang juga diserahkan oleh BPK pada hari ini memuat ringkasan dari 559 laporan hasil pemeriksaan (LHP) termasuk hasil pemeriksaan atas PC-PEN.

“Pemeriksaan atas PC-PEN menunjukkan kepedulian BPK sekaligus hadir dan berperan aktif dalam mengawal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan efektif,” ujarnya.

Advertisement

IHPS II Tahun 2020 memuat ringkasan dari 28 LHP Keuangan, 254 LHP Kinerja, dan 277 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Dari LHP Kinerja dan DTT tersebut, sebanyak 241 atau 43 persen LHP merupakan hasil pemeriksaan tematik terkait PC-PEN.

Alokasi anggaran PC-PEN pada pemerintah pusat, pemda, BI, OJK, LPS, BUMN, BUMD, dan dana hibah Tahun 2020 yang teridentifikasi oleh BPK sebesar Rp933,33 triliun dengan realisasi Rp597,06 triliun atau 64 persen. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *