Connect with us

Hukum

Siskaee, Pelaku Ekshibisionisme Di Bandara YIA Mulai Disidang

Diterbitkan

pada

 

 

Siskaee saat beraksi di Bandara YIA. (Foto: Twitter)

FAKTUAL-INDONESIA: Kasus ekshibisionisme yang dilakukan Siskaee di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA), kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulonprogo.

Aksi pornografi yang diunggah Siskaee tersebut sempat bikin geger, setelah banyak orang bisa menyaksikan unggahan pornografi tersebut secara berbayar.

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kemudian memburu, menangkap dan menetapkan Siskaee atau Fransciska Candra Novitasari sebagai tersangka.

Advertisement

Hari ini, Senin (21/3/2022) Siskaee, mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum di PN Wates, Kabupaten Kulonprogo, sesuai TKP unggahannya di salah satu bangunan di kawasan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Sidang dinyatakan tertutup untuk umum. Jaksa Penuntut Umum Isti Iriyanti SH, Nurul Francisca Damayanti SH MH, Martin Eko Priyanto SH MH, dan Evi Nurul Hidayati SH, mendakwa Siskaee melanggar pasal 29 jo pasal 4 Ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua melanggar pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 64 Ayat (1) KUHP atau ketiga melanggar pasal 45 Ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Ayun Kristiyanto SH MH. Terdakwa Siskaee dalam persidangan didampingi penasihat hukum Ahmad Fahrudin SH dan Rizka Akbar Pranoto.

Sidang sendiri digelar secara daring. Terdakwa Siskaee menjalani sidang dari tempat penahanannya di Lapas Khusus Perempuan Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.

Setelah mendengarkan dakwaan, terdakwa Siskaee maupun penasihat hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi.

Advertisement

Hakim menutup sidang dan akan melanjutkan pekan depan Senin (28/3/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement