Connect with us

Ibu Kota

Pengguna Commuter Mulai Hari Ini Diijinkan Duduk Tak Berjarak & Balita Boleh Naik, Hanya Tidak Boleh Berbicara

Diterbitkan

pada

Kereta Commuter Line yang jadi angkutan favorit warga. (ist)

FAKTUAL-NDONESIA: Pelonggaran diterapkan pemerintah dalam aturan yang sebelumnya tidak diijinkan demi mencegah penyebaran Covid-19, kini mulai diijinkan termasuk aturan bagi pengguna KRL Jabodetabek.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan hal itu dengan menyebut sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.

Dalam SE tersebut disebutkan peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada.

KAI Commuter menyatakan untuk wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta–Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas.

“Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub,” ujar Anne dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022), di Jakarta.

Advertisement

Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya tidak diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk. KAI Commuter mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.

Walau aturan perjalanan lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan. Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.

Pengguna wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik, tetap menjaga jarak aman antar pengguna, serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL. Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku. ****

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement