Connect with us

Ekonomi

PPATK: Para Crazy Rich Patut Diduga Melakukan Pencucian Uang Dari investasi Bodong

Diterbitkan

pada

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Foto: PPATK)

FAKTUAL-INDONESIA:  Hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  terhadap dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal ditemukan adanya transaksi pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya. Pembelian aset  wajib dilaporkan penyedia barang dan jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK.

“Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavadana di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Ivan mengatakan dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.

Terkait masalah itu, PPATK kini kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.

‘”PPATK pada Senin (7/3) kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir dana sebesar Rp150,4 miliar dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),’’ ujar  Ivan Yustiavadana.

Advertisement

Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.

Ivan menambahkan jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan dilansir antaranews.com. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement