Hukum
Menko Yusril: Keberhasilan Pemberantasan TPPO Diukur dari Kemampuan Negara Memastikan Hak-hak Korban Terpenuhi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keynote speech pada The 9th Legal International Conference & Studies (LICS) and Call for Papers yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Kamis (30/7/2026). (Foto: Kemenko Kumham Imipas)
FAKTUAL INDONESIA: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diperkuat dengan berbagai instrumen internasional, termasuk Protokol Palermo. Seiring pembaruan sistem hukum pidana nasional, harmonisasi kebijakan perlu terus dilakukan untuk memperkuat perlindungan korban, pemberian restitusi, penelusuran aset hasil kejahatan, serta kerja sama antarlembaga dan antarnegara.
“Keberhasilan pemberantasan TPPO tidak diukur dari banyaknya kegiatan ataupun peraturan yang dibuat, tetapi dari kemampuan negara memastikan hak-hak korban terpenuhi, memutus jaringan kejahatan, dan memberikan perlindungan yang nyata bagi para korban,” kata Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keynote speech bertajuk “Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang” pada The 9th Legal International Conference & Studies (LICS) and Call for Papers yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Kamis (30/7/2026).
Menko Yusril menambahkan bahwa tantangan pemberantasan TPPO tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembentukan regulasi baru. Upaya tersebut juga memerlukan kesadaran bersama, penguatan moral masyarakat, edukasi kepada kelompok rentan, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik perekrutan yang berujung pada eksploitasi.
Untuk itu Ysusril mengajak kalangan akademisi untuk terus menghasilkan kajian dan rekomendasi yang mampu memperkuat kebijakan nasional dalam pemberantasan perdagangan orang. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan mitra internasional menjadi kunci dalam membangun sistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan transnasional.
“Perdagangan orang mengubah manusia menjadi komoditas. Karena itu, negara harus mengembalikan manusia sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, hak, dan masa depan. Di situlah kepastian hukum bertemu dengan keadilan yang sesungguhnya. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini dapat menjadi bahan diskusi, bahan perenungan, sekaligus mendorong langkah nyata, baik untuk saat ini maupun di masa yang akan datang,” ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa pemberantasan TPPO harus berfokus pada perlindungan korban, pemutusan jaringan kejahatan, serta penguatan kerja sama internasional sebagai respons terhadap semakin kompleksnya kejahatan perdagangan orang lintas negara.
Seperti dilansir laman Kemenko Kumham Imipas, dalam forum tersebut, Yusril memaparkan tantangan penanganan TPPO yang terus berkembang seiring meningkatnya modus eksploitasi, mulai dari perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan, penyalahgunaan media sosial, hingga keterlibatan korban dalam berbagai bentuk kejahatan siber lintas negara. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut penguatan koordinasi nasional dan kerja sama internasional agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
“Seorang manusia tidak kehilangan martabatnya akibat kemiskinan, tidak memiliki dokumen, bekerja di luar negeri, ataupun pernah melakukan pelanggaran administratif. Justru ketika seseorang berada dalam kondisi rentan, tanggung jawab negara untuk melindungi dan menegakkan hukum menjadi semakin besar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menko menjelaskan bahwa penanganan TPPO harus dilakukan berdasarkan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Protokol Palermo sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat sekaligus memberikan perlindungan kepada korban. Ia menegaskan bahwa perdagangan orang tidak selalu melibatkan perpindahan lintas negara dan tidak setiap pelanggaran administratif dapat dikategorikan sebagai TPPO.
Selain perempuan dan anak, pekerja migran serta kelompok rentan lainnya juga berpotensi menjadi korban kerja paksa maupun berbagai bentuk eksploitasi.
Konferensi internasional tersebut dihadiri jajaran pimpinan Unissula, akademisi, praktisi, serta mahasiswa program doktor dari berbagai negara. Forum ini juga menghadirkan pembicara dan peserta dari sedikitnya 18 negara, di antaranya Spanyol, Yordania, Turki, Jepang, Jerman, Australia, Italia, Mesir, Maroko, dan Maladewa, sebagai wadah pertukaran gagasan dalam memperkuat sistem hukum dan kerja sama internasional untuk pemberantasan perdagangan orang. ***














