Connect with us

Ekonomi

Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Permudah Akses Rumah bagi Masyarakat, Setuju?

Diterbitkan

pada

Menteri Maruarar usulkan skema pembayaran perumahan hingga 40 tahun. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa rencana penerapan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau.

Menurut Maruarar, kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden yang dirancang untuk membantu masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, agar dapat mengakses pembiayaan perumahan dengan beban angsuran yang lebih ringan.

“Tujuannya sangat baik, yaitu memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya menjadi lebih rendah. Yang terpenting sekarang adalah memastikan tata kelola kebijakan ini berjalan dengan baik,” ujar Maruarar di Jakarta, Rabu (17/6).

Ia menjelaskan, skema tenor KPR subsidi hingga 40 tahun saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Komite tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian PKP, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Maruarar, kajian mengenai kebijakan tersebut telah dilakukan selama sekitar satu setengah bulan. Dalam prosesnya, pemerintah juga telah berdiskusi dengan sektor perbankan dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) guna memastikan kesiapan implementasi kebijakan.

Advertisement

“Kami sedang mencari waktu yang tepat untuk membahasnya di Komite Tapera. Berbagai simulasi dan kajian sudah dilakukan bersama perbankan dan SMF sebelum nantinya diputuskan,” katanya.

Pemerintah menargetkan regulasi terkait skema KPR subsidi tenor 40 tahun dapat diselesaikan pada tahun ini. Saat ini, berbagai aturan pendukung masih dipersiapkan sebelum kebijakan tersebut diumumkan secara resmi kepada publik.

Maruarar menegaskan bahwa tenor 40 tahun nantinya tidak akan bersifat wajib. Masyarakat tetap diberikan kebebasan memilih jangka waktu kredit sesuai kemampuan finansial dan kebutuhan masing-masing.

“Tenor 40 tahun hanya menjadi salah satu pilihan. Masyarakat tetap bisa memilih tenor 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun sesuai kondisi dan kemampuan mereka,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung target pembangunan sektor perumahan nasional. Dengan cicilan yang lebih ringan, semakin banyak keluarga diharapkan mampu memiliki hunian layak dan terjangkau tanpa terbebani angsuran yang terlalu besar setiap bulan.***

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement