Connect with us

Hukum

Ditnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Nasional dan Internasional

Diterbitkan

pada

Barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu yang berhasil disita. (ist)

  • FAKTUAlid – Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap jaringan peredaran puluhan kg narkotika di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Peredaran narkoba jenis sabu dan ganja ini melibat jaringan nasional dan internasional yang dikendalikan seorang narapidana di sebuah lembaga permasyarakat (LP) di Jawa Barat.

Untuk jaringan lokal, polisi mengungkap peredaran narkoba didua lokasi dengan total barang bukti ganja kering seberat 44 kg. Pengungkapan pertama pada 21 Juli lalu di Cikarang Pusat. Ada 2 tersangka berinisial MS dan MY dengan bukti ganja 24 kg diamankan polisi di lokasi berbeda-beda.

Untuk mengelabui petugas, ganja dibungkus dengan lakban. Pelaku berunisial DR ditangkap ketika hendak melakukan transaksi 13 kg lebih ganja kering di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. “Kepada polisi tersangka mengaku hanya sebagai kurir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (4/8/2021).

Menurut Yusri, barang haram itu milik seorang napi LP di Jawa Barat. “Terakhir kami amankan AS dan SY di kawasan Tangerang dengan bukti ganja 6 kg. Modus sama juga dikamuflasekan dengan dibungkus lakban coklat dan ditangkap pada 31 Juli. Jaringan ini dikendalikan seseorang dari lapas dan masih kami telusuri,” tegas Yusri.

Sabu 1 Kilogram

Sementara itu, Ditnarkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap peredaran sabu internasional sebanyak 1 kg pada 15 Juli lalu. Kasus ini terungkap berawal informasi didapatkan dari pihak Bandara Soetta adanya paket pengiriman sabu.

Advertisement

Setelah ditelusuri, paket itu hendak dikirimkan ke Kunciran Tangerang hingga akhirnya polisi melakukan pembuntutan. “Saat tiba di lokasi ternyata memang sudah ada yang menunggu berinisial RR hingga akhirnya kami amankan,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap peredaran sabu Internasional sebanyak 16 kg pada 30 Juli lalu di kawasan Jalan Raya Arteri JORR (Jakarta Out Ring Road), Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi dengan dua tersangka inisial DO dan FS.

Narkoba jenis sabu itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari Afrika. Berawal dari informasi yang diterima oleh penyidik akan ada penguriman paket barang berisi sabu dari negara Mozambique Afrika kemudian didalami oleh penyidik.

Saat dilakukan pendalaman, ternyata benar barang haram itu dikamuflasekan di dalam patung-patung dan hendak dikirim ke Bekasi. Polisi lalu melakukan pembuntutan dan benar saja barang haram itu dikirimkan ke Perumahan Eraska Kranggan Bekasi hingga akhirnya diamankan dua tersangka itu.****

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement