Nasional
Menag Nasaruddin Umar: Tak Boleh Main-Main dengan Kata Cerai, Usulkan Wajib Konsultasi BP4!

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan agar perceraian ditunda sebelum ada rekomendasi konsultasi dari Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4). (Kemenag)
FAKTUAL INDONESIA: Kabar penting bagi ketahanan keluarga di Indonesia! Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melontarkan usulan progresif demi menekan angka perceraian yang kian memprihatinkan.
Menag Nasaruddin ingin agar proses perceraian sedapat mungkin ditunda sebelum pasangan mendapatkan rekomendasi konsultasi dari Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Baca Juga : Rehabilitasi Pascabanjir Sumatra, Menag Nasaruddin Ungkap Ribuan Ponpes, Rumah Ibadah, Ratusan Madrasah, KUA Sudah Beroperasi
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Menag menilai institusi keluarga adalah fondasi utama sebuah negara. Jika keluarga rapuh, maka runtuhlah kekuatan bangsa.
Dalam pembukaan Rakernas BP4 di Jakarta, Rabu (11/2/2026), Nasaruddin menyoroti fenomena “krisis lima tahun pertama”. Data menunjukkan bahwa angka perceraian paling tinggi justru terjadi pada pasangan dengan usia pernikahan di bawah lima tahun.
“Konsentrasi kita sekarang adalah menyelamatkan keluarga muda. Mereka perlu lebih proaktif untuk belajar dan memahami bahwa pernikahan bukan sekadar status sosial, tapi persoalan iman dan masa depan bangsa,” ujar Nasaruddin seperti dikutip dari laman Kemenag.
Baca Juga : Sambut Ramadan dan Idulfitri, Menag Nasaruddin Ingatkan Esensi Agama Mencintai Sesama, Bantukah Anak Cucu Adam
Pernikahan Bukan Permainan
Nasaruddin menekankan kembali pentingnya mengembalikan kesakralan dalam ikatan pernikahan. Menurutnya, pemahaman yang dangkal terhadap janji suci membuat kata “talak” atau “cerai” menjadi sangat mudah diucapkan.
“Nggak mungkin ada negara yang kuat di atas masyarakat yang berantakan. Nggak mungkin ada masyarakat ideal di atas rumah tangga yang berantakan,” tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa jika sebuah pernikahan dianggap sakral, maka pasangan akan lebih berhati-hati dan tidak bermain-main dengan komitmen yang telah dibuat di hadapan Tuhan.
Baca Juga : Sambut Ramadan dan Idulfitri, Menag Nasaruddin Ingatkan Esensi Agama Mencintai Sesama, Bantukah Anak Cucu Adam
Rencana pemberian mandat rekomendasi kepada BP4 ini tidak akan berjalan sendiri. Kementerian Agama akan segera duduk bersama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk membahas teknis hukumnya. Tujuannya jelas: BP4 bukan sekadar lembaga formalitas, melainkan menjadi benteng terakhir yang memberikan kesempatan bagi pasangan untuk berpikir ulang dan memperbaiki komunikasi.
Acara Rakernas ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas kementerian, mulai dari Kemen-PPPA, Kemendagri, hingga BKN, yang menunjukkan bahwa penguatan institusi keluarga adalah kerja kolektif pemerintah pusat. ***














