Politik
Dewan Perdamaian Janggal, Ketua MPP PKS Mulyanto: Indonesia Jangan Terseret Mekanisme Mengaburkan Moral dan Konstitusional Bangsa

Ketua MPP PKS Mulyanto, terkait Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donal Trump, pemerintah jangan khianati konstitusi (Foto : Istimewa)
FAKTUAL INDONESIA: Dewan Perdamaian (Board of Peace) bentukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk Palestina di Gaza mengandung beberapa kejanggalan. Karena itu Indonesia tidak boleh terseret ke dalam mekanisme internasional yang berpotensi mengaburkan posisi moral dan konstitusional bangsa.
Ketua MPP PKS Mulyanto menegaskan hal itu terkait posisi Indonesia yang diundang untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian tersebut.
“Ada beberapa hal janggal dari pembentukan Dewan Perdamaian ini, terutama ketiadaan representasi resmi Palestina dalam struktur dan proses awal pembentukannya. Hal ini menimbulkan persoalan legitimasi serius yang tidak boleh diabaikan oleh Indonesia,” tegas Mulyanto.
Baca Juga : Ketua MPP PKS Mulyanto Dorong Pemerintah Bentuk Satgas Nasional Penertiban Pajak dan PNBP Sektor Mineral
Menurut Mulyanto, perdamaian yang dirancang tanpa menghadirkan suara korban dan pihak yang dijajah berisiko menjadi perdamaian semu yang justru mengelola konflik demi kepentingan geopolitik tertentu, bukan menyelesaikan akar ketidakadilan yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Indonesia tidak boleh terseret ke dalam mekanisme internasional yang berpotensi mengaburkan posisi moral dan konstitusional bangsa, sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” katanya.
Untuk itu Mulyanto minta Presiden Prabowo Subianto tidak terburu-buru memutuskan bergabung dalam Dewan Perdamaian bentukan Donald Trump. Dia menyebut Pemerintah harus mengkaji secara komprehensif keberadaan Dewan tersebut serta dampaknya bagi misi diplomasi Indonesia ke depan.
Baca Juga : Mulyanto Nilai Pemerintah Tidak Serius Kembangkan Vaksin Merah Putih
Alumni Lemhanas ini menegaskan bangsa Indonesia memiliki sikap konstitusional yang jelas dan tegas terhadap isu Palestina. Sejak bangsa ini berdiri Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan selalu berdiri bersama pihak yang tertindas, termasuk kepada bangsa dan rakyat Palestina yang hingga hari ini hidup di bawah Pemerintahan pendudukan.
Karena itu, lanjut Mulyanto, setiap inisiatif yang mengatasnamakan perdamaian Palestina harus diukur dari substansi keadilannya dan bukan dari siapa penggagasnya. Upaya perdamaian harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepatuhan pada hukum internasional serta sejauh mana rakyat Palestina terlibat sebagai subjek utama proses perdamaian.
Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini menjelaskan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif tidak boleh direduksi menjadi sekadar partisipasi simbolik dalam forum yang dibentuk sepihak. Bebas berarti tidak tunduk pada agenda negara mana pun dan aktif berarti konsisten memperjuangkan keadilan dan kemerdekaan bangsa-bangsa tertindas.
Baca Juga : Invasi AS ke Venezuela, PKS: Pemerintah Perlu Antisipasi Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ia mendorong Pemerintah Indonesia untuk tetap menempuh jalur yang sah dan legitimate melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Gerakan Non-Blok, serta memastikan bahwa setiap proses perdamaian Palestina berlandaskan resolusi internasional yang diakui.
“Indonesia tentu dapat dan harus berperan dalam misi kemanusiaan, gencatan senjata permanen dan rekonstruksi Palestina. Namun, keterlibatan tersebut tidak boleh berubah menjadi legitimasi politik atas skema yang menormalisasi pendudukan dan ketidakadilan struktural terhadap rakyat Palestina,” ucap Mulyanto.
Karena itu, Mulyanto menegaskan, Indonesia harus tetap berdiri di jalur yang benar dalam sejarah yakni membela keadilan, kemerdekaan, dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina, serta menjaga martabat politik luar negeri Indonesia agar tidak diseret ke dalam agenda sepihak yang bertentangan dengan nurani bangsa. ***














