Connect with us

Hukum

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Diterbitkan

pada

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim resmi dijadikan tersangka kasus chromebook. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025). Dia mengatakan, berdasarkan pendalaman kasus tersebut, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, setelah dilakukan ekspos, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.

Baca Juga : Nadiem Makarim Pastikan Kehadirannya dalam Pemeriksaan Lanjutan pada 15 Juli 2025

Sebelum pengumuman tersebut, Nadiem sempat hadir di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kehadiran itu merupakan kali ketiga dirinya dimintai keterangan terkait kasus ini.

Nadiem tiba sekitar pukul 08.55 WIB didampingi enam pengacaranya, termasuk Hotman Paris Hutapea. Mantan CEO Gojek itu tampak mengenakan kemeja hijau tua, celana hitam, serta membawa tas jinjing.

Advertisement

Saat dicecar awak media mengenai agendanya, Nadiem hanya menjawab singkat. “Dipanggil untuk kesaksian,” ucapnya sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai barang bukti maupun substansi pemeriksaan.

“Terima kasih,” kata Nadiem Makarim singkat.

Baca Juga : Korupsi Laptop Chromebook: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dicegah Ke Luar Negeri Sejak 19 Juni 2025

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan 2019-2022, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:

• JT (Jurist Tan), staf khusus Mendikbudristek 2020–2024.

Advertisement

• BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.

• SW (Sri Wahyuningsih), direktur Sekolah Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Sekolah Dasar.

• MUL (Mulyatsyah), direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama.

Dengan ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka baru, kasus korupsi chromebook diperkirakan akan memasuki babak baru.*** [tps_header]

Advertisement

[/tps_header]

Lanjutkan Membaca
Advertisement