Nasional
PKL Gerbang Vila Pamulang Mas yang Ditertibkan Dipersilahkan Berjualan di Pasar Kita

Pertemuan pedagang Vila Pamulad Mas berbuah kesepakatan.(ist)
FAKTUAL- INDONESIA: Para pedagang kaki lima di gerbang Vila Pamulang Mas yang diterbitkan Satpol-PP Jumat pekan lalu, diberi kesempatan untuk berjualan di Pasar Kita atau Pasar Reni, Pamulang, Tangerang Selatan.
Para pedagang diminta untuk melakukan pengecekan ke lokasi, sebelum memutuskan untuk berjualan dimana.
Demikian salah satu kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Pamulang, Selasa (26/8/ 2025).
Dipimpin Camat Pamulang, Mukroni, pertemuan antara lain dihadiri beberapa orang perwakilan pedagang, anggota DPRD Tangsel, Ferdiansyah, mantan anggota Fraksi Gerindra DPRD Tangsel, Abdul Rahman, dan pengurus RW 06 Vila Pamulang Mas.
Salah seorang perwakilan pedagang, Hasan Basri, mengatakan tidak keberatan lapaknya dibongkar dan ia mengakui bersalah karena selama ini berjualan di trotoar.
“Tetapi sebaiknya ada solusi, agar para pedagang bisa berjualan lagi, ” katanya.
Perwakilan pedagang lainnya, Yuli, minta para pedagang yang lapaknya dibongkar ditampung di lahan kosong tak jauh dari tempat mereka berjualan sebelumnya.
Merespon permintaan itu, ketua RW 06 Vila Pamulang Mas, Nefo Kardoyo, menqatakan, lahan kosong tersebut ada pemiliknya sehingga tidak mungkin para pedagang ditempatkan di situ. “Kalau saya memberi ijin, nanti saya yang salah,” ujarnya.
Nefo menawarkan kemungkinan lima orang pedagang untuk berjualan di samping lapangan tenis Vila Pamulang Mas yang sudah ditempati pedagang lain, secara bergantian. Namun hal itu masih harus dibicarakan dengan para pedagang terdahulu.
“Mereka kan jualan malam hari, mungkin nanti lima orang pedagang bisa jualan mulai pagi sampai sore, katanya.
Solusi lain ditawarkan oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Pamulang, Noor Rizal. Para pedagang bisa berjualan di Pasar Kita atau di Pasar Reni.
Dia menjelaskan untuk Pasar Kita para pedagang dibebaskan bayar sewa kios di bagian dalam, selama tiga bulan.
“Kalau berjualan di luar, di area parkir, dikenakan biaya sewa Rp17 ribu per meter persegi per hari,” katanya.
Ferdiansyah meminta para pedagang mengecek terlebih dahulu lokasi yang ditawarkan pihak kecamatan.
“Silahkan disurvei dulu, sehingga ketahuannya cocoknya untuk berjualan apa,” katanya.
Pedagang Taati Kesepakatan
Camat Pamulang, Mukroni, berharap para pedagang menindaklanjuti kesepakatan dalam pertemuan, berkoordinasi dengan pihak -pihak terkait.
Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, Satpol-PP Kecamatan Pamulang melakukan penertiban pedagang kaki lima di gerbang perumahan Vila Pamulang Mas, Bambu Apus, Pamulang.
Sebanyak 13 lapak pedagang yang berada di trotoar dibongkar. Mukroni menuturkan, pembongkaran dilakukan untuk merespon aspirasi warga Vila Pamulang Mas.
Keberadaan para pedagang kaki lima itu sudah lama dikeluhkan warga. Kehadiran mereka menjadikan lingkungan perumahan tidak rapi dan terkesan kumuh. Selain itu kerumunan pembeli kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas. ****














