Connect with us

Hukum

Agus Buntung Siap Tempuh Upaya Hukum Terakhir setelah Banding Ditolak PT NTB

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Agus Buntung Siap Tempuh Upaya Hukum Terakhir setelah Banding Ditolak PT NTB

Agus Buntung bersama penasihat hukumnya ketika sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mei 2025 lalu

FAKTUAL INDONESIA: I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung,  terdakwa kasus pelecehan seksual yang pernah viral,  menempuh upaya hukum terakhir ke Mahkamah Agung setelah banding atas putusan Pengadilan Negeri Mataram ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Upaya hukum terakhir berupa kasasi akan diajukan Agus seperti diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Dr. Ainuddin menanggapi putusan PT NTB yang menolak banding kliennya dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram.

PT NTB dalam tingkat banding memutuskan, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Agus Buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.

Baca Juga : Agus Difabel Menikahi Gadis Pujaan Hatinya, Tapi Sosoknya Digantikan Keris

Ainuddin menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan memori kasasi sebagai bentuk upaya hukum terakhir untuk menguji penerapan hukum dalam perkara ini.

“Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi NTB yang menguatkan vonis 10 tahun dan denda Rp100 juta, kami akan segera menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Saat ini kami sedang mempersiapkan memori kasasi dengan alasan-alasan hukum yang bersifat limitatif,” ujar Ainuddin, Jumat (18/7/2025) seperti dilansir koranntb.com.

Advertisement

Ainuddin menekankan bahwa kasasi bukan lagi perkara membuktikan fakta, melainkan menguji apakah majelis hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding telah menerapkan hukum secara benar.

“Kasasi adalah ranah judex juris, bukan judex facti. Artinya, tidak lagi mempersoalkan kebenaran peristiwa, tetapi menilai apakah hukum telah diterapkan dengan tepat dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurut Ainuddin, upaya hukum kasasi ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni:

  • Pasal 244 KUHAP yang mengatur hak terdakwa atau penuntut umum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi.
  • Pasal 30 dan Pasal 43 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009.
  • PERMA No. 6 Tahun 2022 yang mengatur tata cara administrasi kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Baca Juga : Agus Difabel Akhirnya Ditahan, Sempat Menangis dan Ancam Bunuh Diri

Sementara itu Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, Jumat (18/7/2025), membenarkan perihal putusan di tingkat banding untuk terdakwa Agus Suartama.

“Iya, betul. Putusannya itu tanggal 16 Juli kemarin, diputus dan diunggah langsung dari pengadilan tinggi di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” katanya..

Putusan banding ini dibacakan pada 16 Juli lalu dengan nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR.

Advertisement

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari detikBali.

Putusan tersebut telah diterima PN Mataram pada 16 Juli 2025. “Rencananya tanggal 18 Juli (hari ini) akan diberitahukan ke para pihak (terdakwa dan jaksa penuntut umum),” ujar Kelik.

Tindak lanjut adanya putusan tersebut, Kelik mengatakan pihaknya berkewajiban menyampaikan kepada pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

“Rencananya hari ini tanggal 18 Juli, kami akan beritahukan putusan bandingnya kepada para pihak,” ujarnya.

Kelik menyampaikan bahwa para pihak memiliki waktu tujuh hari usai menerima salinan putusan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Advertisement

Baca Juga : Pertimbangkan Jumlah Korban 15 Orang, Kejaksaan Mataram NTB Tahan Tunadaksa Agus Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

“Jadi, upaya hukum lanjutan itu bisa diajukan tujuh hari, itu terhitung saat para pihak menerima putusan,” ucapnya.

Sesuai data yang tertera dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram, putusan banding Agus Buntung pada 16 Juli 2025 teregistrasi dengan nomor: 146/PID.SUS/2025/PT MTR.

Dalam amar putusan, majelis hakim banding yang diketuai Dewi Perwitasari dengan anggota Suko Harsono dan Sumantono menyatakan menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim banding juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding para pihak. Turut disebutkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam sidang putusan di PN Mataram pada Selasa (27/5/2025), Agus divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement