Connect with us

Hukum

Agus Difabel Akhirnya Ditahan, Sempat Menangis dan Ancam Bunuh Diri

Avatar

Diterbitkan

pada

Agus Difabel Akhirnya Ditahan, Sempat Menangis dan Ancam Bunuh Diri

Agus difabel ditahan karena dugaan pelecehan seksual. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Agus difabel alias IWAS akhirnya ditahan usai dijadikan tersangka pelecehan seksual. Mulai Kamis (9/1/2025), Agus ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

Agus menangis dan sempat ancam bunuh diri. Dia sempat teriak-teriak karena khawatir tak ada yang membantunya melakukan aktivitas sehari-hari, seperti mandi dan buang air besar.

“Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (9/1/2025)

Baca Juga : Pertimbangkan Jumlah Korban 15 Orang, Kejaksaan Mataram NTB Tahan Tunadaksa Agus Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

“Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung pada ibunya,” kata perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, di Kejari Mataram.

Penahanan Agus ini untuk pertama kali. Sebelumnya, saat diproses polisi, Agus hanya berstatus tahanan rumah. Itu dilakukan karena pertimbangan Agus sebagai penyandang disabilitas.

Advertisement

Pertimbangan jaksa mengalihkan status tahanan Agus dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan ini berdasarkan ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang diterapkan dalam berkas perkara.

“Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang,” kata Ivan Jaka.

Jaksa penuntut umum juga sebelumnya menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani status tahanan rumah.

Agus minta tidak ditahan di rutan karena berstatus penyandang disabilitas. Namun Ivan menegaskan pihaknya akan menjamin pemenuhan hak tersangka sebagai penyandang tunadaksa selama menjalani status tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Baca Juga : Ini Deretan Artis Hollywood yang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seks dengan P Diddy

“Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ucap dia.

Advertisement

Dalam berkas perkara, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement