Connect with us

Hukum

LPSK: Gas Air Mata Jadi Penyebab Utama Kematian Massal Tragedi Kanjuruhan

Diterbitkan

pada

Gas Air Mata Jadi Penyebab Utama Kematian

LPSK: Gas Air Mata Jadi Penyebab Utama Kematian Massal Tragedi Kanjuruhan (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan LPSK menyimpulkan bahwa gas air mata menjadi penyebab utama jatuhnya ratusan korban jiwa usai laga Arema FC Vc Persebaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.

“Penggunaan gas air mata telah menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, menyebabkan kurang oksigen, sesak napas, lemas, hingga berakhir kematian,” kata Hasto dalam Konferensi Pers terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, disiarkan di kanal YouTube infolpsk, Kamis (13/10/2022).

Ia mengungkapkan bahwa pihak penyelenggara sebelumnya tidak melaksanakan simulasi pengamanan pra pertandingan.

Baca juga: Dugaan Botol Miras di Stadion Kanjuruhan, Komnas HAM: Itu Obat Ternak Sapi

“Penyelenggara pertandingan tidak mematuhi peraturan PSSI Pasal 21 dan Pasal 22. Aparat keamanan juga tidak mematuhi peraturan FIFA Pasal 19,” ucap Hasto, melansir Antara.

Terkait peraturan tersebut, Hasto menjelaskan bahwa ada larangan untuk membawa ataupun menggunakan senjata api maupun gas, termasuk gas air mata.

Advertisement

“Bahkan, kita mendengar bahwa Kapolres tidak tahu ada larangan itu dari FIFA,” ucap Hasto.

Terkait pelaksanaan pengamanan, LPSK menyimpulkan bahwa rencana pengamanan yang telah dibuat oleh Polres Kabupaten Malang tidak sepenuhnya terimplementasi dalam praktik di lapangan.

“Tidak ada satu pun petugas yang berjaga pada setiap pintu saat pertandingan usai. Penumpukan suporter di depan pintu keluar seharusnya terpantau oleh CCTV, namun tidak diikuti dengan upaya membuka pintu secara keseluruhan,” ucap Hasto.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Sampai Detik Ini Komnas HAM Tegaskan Gas Air Mata Picu Banyak Korban

Apabila ada petugas yang berjaga di setiap pintu, Hasto meyakini penonton yang ada di dalam stadion bisa segera dievakuasi atau mengevakuasi diri ketika terjadi penembakan gas air mata.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan penerapan penembakan gas air mata dilakukan oleh aparat keamanan saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang dinilai berlebihan.

Advertisement

“Kita lihat divideo, itu adalah rentetan tembakan yang pertama kita melihat kemudian tembakan kedua, itu tembakan kedua itu dilakukan atau terdengar dalam waktu yang berdekatan,” kata Edwin saat jumpa pers secara daring.

“Sangat terlihat bahwa ada penggunaan gas air mata yang ada di lapangan ke arah massa penonton dan berlebihan,” sambung Edwin.

Pihaknya mendapati keterangan dari saksi yang menyebut aparat keamanan sengaja menembakkan gas air mata hingga ke luar Stadion. Bahkan ada saksi yang melihat gas air mata bertebangan hingga ke area parkir motor Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: Komnas HAM Beberkan Fakta Tentang Pintu Stadion Saat Tragedi Kanjuruhan

Diketahui, atas insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang tersebut hingga hari ini setidaknya 132 orang menjadi korban meninggal dunia.

Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka  diantaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman, dan Sekuriti Steward, Suko Sutrisno.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement