Politik
MPR Minta Pemerintah Memberikan Subsidi Bagi Karyawan Terdampak PPKM Darurat

Ketua MPR RI Bambang Soesetyo. (Ist).
FAKTUALid – Pemerintah diminta memberikan subsidi upah untuk pekerja terdampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, karena kebijakan itu sangat berdampak bagi dunia usaha. Di samping itu, pemerintah hendaknya mendorong pelaku dunia usaha agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan karyawan selama masa penerapan PPKM darurat.
Hal ini dikemukakan Ketua MPR RI Bambang Soesetyo di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Langkah itu, menurut dia, dengan cara memberikan bantuan kepada pelaku usaha atau perusahaan untuk dapat mempertahankan karyawan.
“Bantuan diberikan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran serta tidak disalahgunakan,” kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
Karena itu, dia menilai pemberian sanksi tegas yang diberikan kepada para melanggar agar dilakukan sesuai aturan dan bukan merusak barang atau menghalangi pelaku usaha untuk tetap melakukan usaha sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Ia mengharapkan pemerintah berkomitmen menyiapkan sejumlah dana untuk melakukan upaya yang dapat mencegah terjadinya PHK seperti menggencarkan program bantuan subsidi upah (BSU) dan realokasi anggaran yang tepat untuk penanganan pandemi. ***














