Connect with us

Politik

Ketua MPR: Rancangan PPHN Tak Bahas Wacana Presiden 3 Periode

Diterbitkan

pada

Ketua MPR RI Bambang Soesetyo. (Ist).

Ketua MPR RI Bambang Soesetyo. (Ist).

FAKTUALid – Rancangan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) yang kini sedang digarap Badan Pengkajian bekerja sama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, pakar/akademisi berbagai disiplin ilmu, lembaga negara dan kementerian negara, ditargetkan selesai pada akhir 2021.

Penegasan ini dikemukakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (5/7/2021). Menurutnya, PPHN sama sekali tidak membahas wacana presiden tiga periode.

“Bila target ini tercapai, mulai awal 2022 pimpinan MPR RI bisa menjalin komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik dan pemerintah, dalam hal ini presiden, serta pimpinan DPD RI untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa,” katanya.

Tidak hanya dengan pimpinan partai politik, katanya, komunikasi politik juga akan dijalankan pimpinan MPR RI dengan berbagai kalangan. Misalnya  dengan pimpinan organisasi masyarakat, civitas akademika dari berbagai kampus, hingga stakeholder terkait lainnya seperti dunia usaha.

Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, saat pimpinan partai politik sudah saling sepaham, barulah kemudian MPR akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang hanya fokus pada penambahan dua pasal.

Advertisement

Penambahan ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN dan penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

Dengan demikian, lanjut Bambang, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain di luar PPHN. Seperti penambahan periodisasi masa jabatan presiden-wakil presiden ataupun mengembalikan kembali pemilihan presiden-wakil presiden melalui MPR RI.

“Mengingat pada Pasal 37 konstitusi telah mengatur secara tegas mengenai mekanisme usul perubahan konstitusi yang tidak dapat dilakukan secara mendadak,” kata Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesetyo.

Dikatakan, proses panjang amandemen sudah diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan, usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR, yakni sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI.

Baca Juga: Artikel Tentang MPR RI

Advertisement

“Di ayat 2 pasal 37 UUD NRI 1945 dijelaskan pula bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya,” ucapnya.

Jadi masyarakat, lanjut dia, bisa mengetahui dengan jelas apa saja usulan perubahan yang diajukan oleh para wakilnya di MPR RI.

“Karena hanya akan membahas PPHN, amandemen terbatas konstitusi tidak akan membuka kotak pandora yang menimbulkan hiruk pikuk dan mengganggu stabilitas politik nasional,” kata Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ini memastikan, hadirnya PPHN tidak menyebabkan presiden kembali menjadi mandataris MPR yang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPR.

Presiden-wakil presiden tetap menjadi mandataris rakyat, yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Proses pemberhentian presiden/wakil presiden juga tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam konstitusi, yakni pada Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 7B ayat (1).

“Adanya PPHN juga tidak menghilangkan SPPN (sistem perencanaan pembangunan nasional), RPJP (rencana pembangunan jangka panjang), dan RPJM (rencana pembangunan jangka menengah). Justru PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis,” katanya seperti dilansir antaranews.com.

Advertisement

Bamsoet menilai, keberadaan PPHN sangat penting untuk memastikan adanya satu pedoman/arah bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan pokok-pokok pikiran UUD NRI Tahun 1945. Sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa yang diuraikan dalam naskah asli penjelasan UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Saat Bamsoet menyampaikan draf PPHN tersebut secara virtual, diikuti oleh para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, Arsul Sani dan Fadel Muhammad yang mewakili Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). ***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement