Politik
Mendagri Instruksikan Pilkades Serentak di Ambon Ditunda

Mendagri Tito Karnavian. (Ist).
FAKTUALid – Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Menegri (Inmendagri) tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak pada masa pandemic Covid-19, maka tahapan Pilkades serentak di kota Ambon ditunda pelaksanaannya selama dua bulan ke depan guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Penundaan ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang penundaan pelaksanaan pilkades pada masa pandemi COVID-19,” kata Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Ema Waliulu, Rabu (11/8/2021).
Pilkades serentak di Ambon akan digelar untuk tujuh desa dan satu negeri adat Desa di antaranya Galala, Wayame, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru, serta Batu Merah.
Ia mengatakan, surat Mendagri tanggal 9 Agustus 2021 terkait pelaksanaan pilkades serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) ditunda pelaksanaannya selama dua bulan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Seperti dilansir antaranews.com, Pilkades serentak bagi tujuh desa dan satu negeri tetap dilaksanakan tahun ini sebelum masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon berakhir.
Dikatakan pula, saat ini regulasi rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk pilkades serentak masih dievaluasi bagian hukum.
Perwali tersebut, lanjutnya, akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua terhadap Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sekaligus Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades Serentak.
Ema menambahkan, ketika regulasi siap, maka tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia pemilihan tingkat kota, dan sosialisasi, serta panitia pemilihan tingkat desa dan negeri. ***