Politik
Anggota PAN dan Golkar Sepakat Amandemen UUD 1945 Ditunda

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. (Ist).
FAKTUALid – Dua anggota partai besar yang ada di lembaga wakil rakyat DPR RI, yakni Gusparti Gaus dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Isdris Laena dari Partai Golkar sama-sama tidak sepakat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 diamandemen dalam suasana hati bangsa ini sedang berduka.
Keduanya berpendapat bahwa pemerintah sedang berjibaku mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah merenggut banyak nyawa, sementara sebagian anggota DPR ngotot ingin merevisi butir-butir tertentu dalam pasal UUD 1945 lewat amandemen.
Ini menggambarkan bahwa para wakil rakyat yang ingin mengamandemen UUD 1945 tidak peka terhadap kondisi dan derita rakyat yang menjadi konstituennya. Tidak memiliki rasa senasib sepenanggungan sehingga terkesan tidak peduli dengan keadaan.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai wacana amendemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak mendesak untuk dilakukan sehingga sebaiknya ditunda.
Menurut dia, amendemen UUD 1945 bukan sesuatu yang mendesak untuk dilakukan saat ini karena bangsa Indonesia sedang berjuang mengatasi pandemi COVID-19.
“Jangan sampai ada kesan di tengah masyarakat bahwa amendemen dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat. Apalagi saat ini negara sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Dia menilai wacana amandemen dengan menyertakan PPHN harus dilakukan dengan hati-hati dan super cermat, sehingga tidak bisa hanya diserahkan sepenuhnya kepada MPR.
Menurut dia, aspirasi kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa harus didengar dan sangat penting di pertimbangkan.
“Amendemen memang dimungkinkan secara konstitusi. Namun, harus dilakukan dengan kajian yang matang dan komprehensif dengan tujuan dan penjelasan yang jelas,” ujarnya.
Guspardi mengatakan, wacana amendemen UUD NRI 1945 justru akan memunculkan kegaduhan baru di publik karena banyak rakyat curiga, jangan-jangan akan melebar pada penambahan masa jabatan presiden. Karena itu dia khawatir wacana amendemen tersebut menjadi “bola liar” dan menggelinding ke mana-mana.
Menurut dia, jika amendemen ditujukan hanya untuk menetapkan PPHN dengan alasan negara tidak lagi memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), bukan berarti bangsa Indonesia tidak memiliki arah pembangunan.
“Kita sudah memiliki UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) Tahun 2005-2025 yang saat ini sedang dievaluasi Bappenas untuk 2025-2050. UU ini telah secara rinci mengatur arah dan sasaran target pembangunan Indonesia yang jauh lebih lengkap dari GBHN,” katanya.
Politisi PAN itu menjelaskan, melihat situasi negara saat ini yang sedang konsentrasi dan fokus menangani pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, lebih baik wacana menggulirkan amandemen UUD 1945 tidak dilanjutkan.
Apalagi menurut dia, wacana amendemen terbatas tersebut juga tidak mendapatkan dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR dan untuk mengakomodir hadirnya PPHN cukup diatur di dalam Undang-Undang.
Pendapat serupa datang dari Partai Golkar. Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena menilai amendemen UUD NRI 1945 tidak mendesak untuk dilakukan karena Indonesia sedang berjuang mengatasi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Fraksi Golkar berpendapat tidak mendesak dilakukan amendemen UUD NRI 1945. Pemerintah saat ini sedang fokus mengatasi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Idris Laena kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Dia menilai lebih baik MPR fokus membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19 daripada melakukan amendemen UUD 1945.
Idris menegaskan bahwa wacana amendemen UUD NRI 1945 yang disampaikan Pimpinan MPR belum merupakan representasi sikap lembaga MPR.
“Terkait wacana amendemen yang disampaikan Pimpinan MPR RI, itu belum merupakan representasi dari lembaga MPR,” ujarnya seperti dilansir antaranews.
Dia mengatakan, Pimpinan MPR belum mengadakan Rapat Gabungan dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang menjadi forum menyampaikan sikap resmi fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan keputusan akhir apakah perlu dilakukan amendemen terbatas UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tergantung pada dinamika politik dan para pimpinan partai politik untuk mengambil keputusan.
“Apakah akan dilakukan amendemen terbatas, ini tergantung dinamika politik dan ‘stakeholder’ di gedung parlemen ini yaitu pimpinan partai politik, lalu para cendekiawan, akademisi, dan praktisi yang dapat mewujudkan itu semua,” kata Bamsoet usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun Ke-76 MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sikap pimpinan partai politik akan tercermin dari para anggotanya di parlemen yaitu di DPR dan Badan Pekerja MPR RI. Dia mengatakan, saat dirinya baru menjadi Ketua MPR melakukan kunjungan ke pimpinan partai politik dan banyak masukan yang diterimanya.
Bamsoet mengatakan, banyak harapan yang menginginkan agar MPR menyikapi berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang yaitu arus besar yang mendorong agar MPR memiliki kembali kewenangan menetapkan PPHN.
Menurut dia, selama ini PPHN hanya diatur dalam sebuah UU dan rekomendasi MPR periode 2014-2019 meminta periode 2019-2024 mendorong agar PPHN memiliki payung hukum lebih kuat yaitu melalui Ketetapan MPR.
“Payung hukum PPHN melalui TAP MPR RI itu agar semua patuh dan tidak bisa ‘diterpedo’ oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” katanya. ***














