Politik
Revisi UU SKN, Kompetisi di Tingkat Bawah Perlu Disupport

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Efendi. (Ist).
FAKTUAL-INDONESIA: Komisi X DPR RI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mulai membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang sudah lama disuarakan untuk direvisi.
Pasalnya, pada UU Nomor 3 tahun 2005 tentang SKN dinilai banyak kelemahan seperti tidak terangnya posisi Komite Olahrana Nasional Indonesia (KONI) pada UU tersebut. Dalam beberapa seminar dan diskusi, stake holder olahraga mengharapkan posisi KONI sebagai lembaga pembinaan prestasi diperjelas.
Selain itu, kompetisi di olahraga harus dimulai dari tingkat terbawah. Seperti kompetisi di tingkat kabupaten atau kota, kemudian baik naik ke tingkat nasional.
Harapan ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, perwakilan Kementerian Keuangan RI, serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021).
“Jadi ada permintaan memperkecil kompetisi-kompetisi yang bersifat nasional, itu melelahkan dan tidak usah ada. Menurut saya itu tidak boleh terjadi, karena dulu waktu kecil saya sering mendengar kata-kata mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga, artinya masyarakat dan olahraga itu harus dipersatukan,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Agustina menilai ruang kompetisi di tingkat yang paling kecil harus dilindungi dan selalu di-support. Menurutnya, jika tidak ada kompetisi di tingkat paling kecil seperti kabupaten/kota, tidak mungkin dapat mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga. “Saya berharap undang-undang ini memberikan ruang kompetisi di tingkat yang paling kecil itu dilindungi dan menjadi hal yang harus normal dan biasa. Syukur-syukur pemerintah memberi support,” lanjutnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, pentingnya mendorong pendapatan negara maupun daerah dari sektor olahraga. Ia menilai, di masa pandemi, telah terjadi peningkatan industri olahraga seiring dengan semakin banyak masyarakat yang senang berolahraga.
“Adanya peningkatan jumlah industri olahraga pada masa pandemi kita pahami bahwa penjualan sepeda meningkat pada masa pandemi penjualan sarana olahraga tempat fitnes dan lain juga meningkat pada saat pandemi terutama yang olahraga di rumah. Oleh karena itu kami menganggap pentingnya mendorong pendapatan negara, pendapatan daerah dari sektor olahraga ini,” ujar politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Sedangkan anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru berharap RUU SKN nantinya dapat sejalan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait dengan pemanfaatan sarana dan prasarana. Menurutnya, pemanfaatan sarana prasarana di ruang pendidikan masih perlu dimaksimalkan lagi.
“Makanya, kenapa saya bilang harus inline dengan Sisdiknas juga karena berkaca kayak di Jepang Pak Menteri (Menpora), dia (Jepang) itu punya program life long learning education yang memberikan banyak beasiswa prestasi olahraga, pembinaan dan juga lainnya,” ungkap politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Ratih menilai pemerintah perlu memberikan banyak beasiswa prestasi olahraga, pembinaan dan berbagai hal yang dapat mendukung sistem keolahragan nasional. Untuk itu, sinergi antar pemerintah baik dengan swasta maupun dengan masyarakat sangat diperlukan dalam rangka pengembangan masyarakat secara terbuka dan berkelanjutan.
“Kita juga butuh dukungan sport science juga di masing-masing daerah yang kemudian ini dapat diperluas lagi kedalam sebuah industri olahraga dengan mengedepankan sport performance, sport production dan juga sport promotion,” ucap legislator dapil Sulawesi Barat ini.
Pada rapat kerja tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Effendi disaksikan seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI. ***










