Connect with us

Politik

Usulan PKS Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Harus Diulang Secepatnya Tahun Depan

Avatar

Diterbitkan

pada

Usulan PKS Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Harus Diulang Secepatnya Tahun Depan

Ilustrasi pilkada serentak 2024. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Adanya calon tunggal pilkada di sejumlah daerah dikhawatirkan bakal dimenangkan oleh Kotak Kosong. Hal ini membuat sejumlah partai dan otoritas yang terlibat berpikir untuk menyelesaikan masalah tersebut.

KPU akan rapat bersama Komisi II DPR pada Selasa (10/9/2024) ini terkait aturan pemilihan ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada 2024. Ada usulan dari anggota DPR agar pilkada ulang dilakukan 1 hingga 2 tahun berikutnya.

Anggota Komisi II DPR F-PKS Mardani Ali Sera mulanya mengatakan ada 3 opsi yang bisa dilakukan usai pilkada dimenangkan oleh kotak kosong. Di antaranya pilkada ulang hingga diisi oleh penjabat kepala daerah selama 5 tahun.

Baca Juga : Pilkada 2024: Pengunduran Diri Rano Karno sebagai Anggota DPR RI Masih Diproses

“Ada tiga opsi: pemilu ulang, pemilu dipercepat dan dijabat Pj selama 5 tahun. Masing-masing punya kelebihan dan kekurangan,” kata Mardani kepada wartawan, Senin (9/9/2024).

Di antara tiga opsi itu, Mardani mengusulkan agar pilkada selanjutnya dipercepat. Dia ingin rakyat segera mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui kontes demokrasi.

Advertisement

“Pemilu dipercepat, biar hak rakyat bisa dipenuhi dan tidak perlu menunggu lama,” tutur dia.

Dalam PKPU yang lama, diatur bahwa pemilihan selanjutnya adalah 5 tahun setelah pemilihan. Mardani ingin aturan nantinya pemilihan kembali dilakukan 1 hingga 2 tahun setelah Pilkada.

“Satu atau maksimal dua tahun dibuka pendaftaran kembali,” katanya.

Baca Juga : KPU Bakal Gelar Ulang Pilkada Jika Kotak Kosong Menang

KPU Akan Rapat dengan DPR Hari Ini
Dijadwalkan hari ini KPU akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR. Dalam RDP itu, akan membahas terkait pelaksanaan pilkada ulang jika kotak kosong menang di daerah yang terdapat calon tunggal.

“Besok itu berkaitan dengan pembahasan terkait dengan jika ada kotak kosong yang menang di daerah-daerah yang calon tunggal,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Advertisement

Afif menyampaikan ada dua alternatif untuk pelaksanaan pilkada ulang, yakni satu tahun setelah pelaksanaan Pilkada 2024 atau lima tahun kemudian saat pelaksanaan Pilkada 2029. Afif mengatakan KPU akan mengusulkan untuk pelaksanaan pilkada ulang di tahun depan.

Baca Juga : Diunggulkan di Pilkada Banten, Ini Modal Airin untuk Menang

“Itu kita ajukan karena juga ada diskusi dan pemahaman bahwa bisa dilakukan di tahun depan, maka kita akan meminta konsultasi pembuat UU dalam hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang,” ujarnya.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement