Politik
Pilkada 2024: Pengunduran Diri Rano Karno sebagai Anggota DPR RI Masih Diproses
FAKTUAL INDONESIA: Pengunduran diri bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno tengah diproses Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI melalui Surat Keterangan Nomor 388.F/KD/8/2024 tertanggal 27 Agustus 2024.
Rano Karno secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk mengikuti kompetisi Pilkada Jakarta 2024.
“Iya betul, kami memberi surat keterangan bahwa Pak Rano menyampaikan surat pengunduran diri,” Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Baca Juga : KPU Bakal Gelar Ulang Pilkada Jika Kotak Kosong Menang
Dalam surat yang ditandatangani Indra tersebut tertulis bahwa Rano Karno menyatakan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Adalah benar bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tersebut dengan Nomor Anggota 227 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024 yang mengajukan pengunduran diri dan sedang dalam proses pemberhentian sebagai anggota DPR RI,” tulis surat tersebut.
Dia menyebut bahwa pengunduran diri tersebut, kemungkinan juga berlaku mundurnya Rano Karno dari kursi DPR RI periode 2024-2029, sebab Rano Karno terpilih kembali sebagai legislator di Senayan pada Pemilu Legislatif 2024.
Namun, dia menyebut kepastiannya mengikuti surat yang dikirimkan PDIP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Iya, seharusnya sekaligus juga tidak mengikuti pelantikan periode baru jabatan, tapi itu kan berkaitan dengan surat partai ke KPU,” kata dia.
Bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung-Rano Karno tercatat menjadi pasangan pertama yang mendaftar di KPU DKI Jakarta pada 28 Agustus 2024.
Baca Juga : Diunggulkan di Pilkada Banten, Ini Modal Airin untuk Menang
Pramono Anung-Rano Karno merupakan salah satu dari tiga bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024, selain pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dari jalur perseorangan.
Adapun pelaksanaan pilkada untuk memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wal kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah di Indonesia pada 27 November 2024. ***