Politik
MA Batalkan Syarat Usia Calon Gubernur-Wakil Gubernur 30 Tahun, Kaesang Bisa Nyalon di Pilkada 2024

Kaesang Pangarep disebut-sebut bakal maju di pilgub Jakarta. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan ketentuan syarat usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun pada Kamis (30/5/2024). Kaesang disebut-sebut bakal maju di pemilihan gubernur Jakarta.
Kaesang Pangarep terganjal usia bila maju di pemilihan gubernur (pilgub) 2024. Namun kini Mahkamah Agung (MA) sudah kabulkan gugatan soal batasan usia untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Mahkamah mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.
Penggugat adalah Ahmad Ridha Sabana. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
“Kabulkan permohonan,” demikian dikutip dari laman MA, Kamis (30/5/2024)
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.
Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Baca Juga : Raffi Ahmad Termasuk Top of Mind Bakal Cawagub Pilkada Jateng
Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.
Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Karena adanya perubahan tersebut, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah.
Diketahui Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada Desember tahun ini. Sementara Pilgub dan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar 27 November 2024.
Dengan aturan yang baru, putra bungsu Presiden Jokowi itu bisa mendaftarkan diri di pilgub.
Baru-baru ini, Kaesang digadang-gadang akan maju di pilgub Jakarta mendampingi keponakan Prabowo, Budisatrio Djiwandono. Poster elektronik keduanya sudah beredar di sejumlah media sosial.
Salah satunya artis Raffi Ahmad juga mengunggah foto keduanya di laman media sosial.
Selain Raffi Ahmad, politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco, juga mengunggah selebaran elektronik keduanya di Instagram. “Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024”
Sebagai gambaran, Budi Djiwandono selama ini menjabat sebagai wakil ketum Partai Gerindra. Ia lahir di Jakarta pada 25 September tahun 1981. Artinya saat ini sudah berusia 43 tahun.
Budi adalah anak dari pasangan mantan gubernur Bank Indonesia Joseph Soedradjad Djiwando dan Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo. Bintianingsih diketahui merupakan adik dari Prabowo Subianto.
Adapun Kaesang Pangarep merupakan ketua umum. Kaesang lahir 25 Desember 1994. Artinya, pada 25 Desember ia baru berusia 30 tahun.
Namun dengan perubahan aturan dari MA, tak ada masalah bagi Kaesang untuk maju di pilgub DKI Jakarta.
Kasus ini sebelumnya dialami kakak kandung Kaesang, yaitu Gibran Rakabuming Raka sempat terganjal usia karena belum 40 tahun untuk maju di pemilihan presiden (pilpres) saat itu.
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan tersebut, sehingga Gibran bisa maju di Pilpres dan kini terpilih sebagai wakil presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.***