Politik
Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR Usai Jalani Sanksi

Ahmad Sahroni kembali aktif di DPR usai jalani sanksi. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR setelah sebelumnya dikenai sanksi penonaktifan oleh partai dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Penetapan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Komisi III DPR membidangi urusan penegakan hukum.
“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai wakil ketua Komisi III DPR?” ujar Dasco dalam rapat tersebut. Pertanyaan itu kemudian disetujui oleh anggota yang hadir.
Baca Juga : Habis Dijarah Massa, Rumah Anggota Dewan Ahmad Sahroni Diratakan
Dasco menjelaskan, keputusan diambil setelah pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Partai NasDem DPR Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Surat tersebut berisi pemberitahuan pergantian Wakil Ketua Komisi III, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Badan Anggaran, serta anggota Badan Anggaran.
Dalam pergantian tersebut, Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, yang sebelumnya ditunjuk mengisi posisi Wakil Ketua Komisi III saat Sahroni menjalani masa sanksi.
Baca Juga : MKD DPR RI Putuskan Uya Kuya Tak Bersalah, Tapi Sahroni Dinilai Lontarkan Pernyataan Tak Bijak
Usai penetapan, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR dan anggota Komisi III atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada MKD yang telah memproses perkaranya.
“Terima kasih kepada pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya. Mudah-mudahan ke depan saya bisa menjadi lebih baik,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, Fraksi Partai NasDem DPR mencopot Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III dan memindahkannya menjadi anggota biasa di Komisi I DPR. Langkah tersebut diambil menyusul polemik atas pernyataannya yang menuai sorotan publik.
Baca Juga : Resmi, Ahmad Sahroni Diganti Rusdi Masse Mappasessu sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Tak lama kemudian, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menonaktifkan Sahroni dari keanggotaan DPR. Partai menilai pernyataannya saat itu menyimpang dari garis perjuangan partai dan melukai perasaan masyarakat.
Selanjutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan yang berlaku sejak putusan dibacakan. Masa sanksi dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.
Dengan berakhirnya masa sanksi tersebut, Sahroni kini kembali mengemban tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum.***













