Politik
Pasangan Jeje Govinda dan Asep Ismail Bakal Pimpin Bandung Barat Usai Gugatan Hengky Kurniawan Ditolak MK

Jeje Govinda dipastikan bakal pimpin Bandung Barat usai gugatan Hengky Kurniawan ditolak MK. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail atau Jeje Govinda dan Asep Ismail dipastikan bakal memimpin Kabupaten Bandung Barat usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat.
Adik ipar Raffi Ahmad tersebut berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024 di Bandung Barat.
MK menilai apabila permohonan PHPU dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak didukung fakta-fakta hukum dan bukti yang dapat meyakinkan MK maka dianggap tidak sah.
Baca Juga : Cabup Hengki Kurniawam Minta MK Mendiskualifikasi Jeje Govinda, Ini Alasannya
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu: mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat sidang melalui akun YouTube MK, Rabu (5/2/2025).
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim MK Daniel Yusmic mengatakan, MK telah mendengar dan membaca secara seksama dalil pemohon, jawaban dari termohon, pihak terkait, Bawaslu Bandung Barat, mencermati alat bukti yang diajukan serta fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa terdapat dua pokok permohonan.
Pertama, pemohon mendalilkan adanya keberpihakan dan pemberian dukungan terhadap calon nomor 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabinet Indonesia Maju, Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
“Mahkamah menyatakan karena dalil a quo tidak didukung dengan fakta-fakta hukum dan pemohon tidak menyertakan bukti yang dapat meyakinkan bahwa apa yang didalilkan pemohon terbukti kebenarannya,” paparnya.
Baca Juga : Jeje Govinda Ditetapkan KPU sebagai Bupati Bandung Barat Terpilih
Bahwa, terkait adanya praktik pelanggaran politik uang di Bandung Barat masuk kategori TSM karena terjadi di 11 kecamatan meliputi Cikalongwetan, Parongpong, Cililin, Cipatat, Cipongkor, Rongga, Lembang, Padalarang, Gununghalu, Ngamprah, dan Cipeundeuy. Mahkamah Konstitusi menyatakan, tidak menemukan adanya pelanggaran pemilihan dan tidak menemukan fakta hukum lainnya.
“Oleh karena itu mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan pemohon,” jelasnya.***