Connect with us

Politik

Anggota DPR: Usut Tuntas Kasus Kebocoran Data 279 Juta Penduduk

Diterbitkan

pada

FaktualID – Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal meminta agar kasus kebocoran data pribadi 279 juta penduduk Indonesia diusut tuntas.

Muhammad Iqbal  di Jakarta, Jumat (21/5/2021) mengatakan kebocoran data pribadi itu diduga berasal dari data BPJS Kesehatan.

“Mengapa hal itu bisa terjadi? Kami meminta Kominfo, Polisi serta Badan Siber dan Sandi Negara bekerjasama untuk menyelidiki sampai tuntas kasus kebocoran data tersebut,” kata dia.

Kemudian pelakunya pun, menurut dia, harus diberi hukuman agar memberikan efek jera. Kebocoran data pribadi, katanya, sangat berbahaya karena hal itu bisa dimanfaatkan untuk kejahatan digital, termasuk kejahatan perbankan.

Advertisement

Apalagi data pribadi yang bocor kali ini berisi NIK, nomor ponsel, email, alamat, dan gaji, serta sebagian di antaranya memuat foto pribadi. Kebocoran data pribadi juga bisa berpotensi menimbulkan kerugian sistemik serta membahayakan warga dan negara.

“Kami menyesalkan adanya kebocoran data pribadi 279 penduduk Indonesia. Bahkan ratusan juta data itu sampai dijual di situs surface web Raid Forum,” kata Iqbal dilaporkan AntaraNews.

Kebocoran data pribadi bukan kali ini saja. Selain Pemerintah, kebocoran data pribadi juga dialami perusahaan swasta di Indonesia.

Sejak 2020 saja, lanjutnya kasus kebocoran data pribadi yang terekspos media sudah lima kali, di antaranya 230 ribu data pasien COVID-19 di Indonesia, 2,3 juta data KPU, 1,2 juta konsumen Bhinneka, 13 juta akun Bukalapak, hingga 91 juta akun Tokopedia.

“Berbagai kasus itu menunjukkan lemahnya keamanan dan perlindungan data pribadi kita. Oleh karena itu, kami mendorong kementerian/lembaga dan perusahaan swasta untuk melakukan penguatan keamanan data pribadi sehingga kasus kebocoran data itu tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Advertisement

Kasus kebocoran data pribadi itu menurut membuat semua pihak mestinya lebih sadar betapa pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi. RUU PDP itu sangat urgen mengingat banyaknya masyarakat yang terhubung dengan berbagai layanan online dan aplikasi.

“Kami mendorong DPR dan Pemerintah agar bisa mengesahkan RUU PDP tahun ini,” ujar Iqbal.

Identik Data BPJS Kesehatan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI memberikan perkembangan terbaru terkait investigasi dugaan kebocoran data milik 279 juta WNI yang baru-baru ini beredar. Salah satu temuannya adalah sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

“Sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021. Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller),” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui keterangannya pada Jumat.

Advertisement

“Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.

Terdapat tiga tautan yang teridentifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini, tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera.

Sementara itu, pada hari Jumat (21/5/2021), Dedy mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP 71 tahun 2019.

Ada pun PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

Advertisement

“Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi,” pungkasnya. ***

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement