Politik
Takut jadi Pintu Masuk Tunda Pemilu, PDIP Tarik Rencana Amandemen UUD untuk PPHN

FAKFUAL-INDONESIA: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mulai mawas diri dan sadar, rezim pengusung penundaan Pemilu 2014 akan menghalalkan segala cara. Termasuk melanggar konstitusi serta menodai demokrasi dan reformasi.
PDIP pun khawatir rezim antikonstitusi itu akan memanfaatkan amandemen Undang Undang Dasar 1945 untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara (PPHN) jadi pintu masuk memaksakan Pemilu ditunda. Dengan makin bernafsunya rezim penundaan Pemilu maka amandemen terbatas PPHN bisa dibelokan jadi amandemen penundaa pemilu.
Mewaspadai gelagat berbahaya itu Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Ahmad Basarah menegaskan MPR hingga saat ini saat ini tidak pernah mengagendakan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk penundaan pemilu.
“Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” kata Ahmad Basarah, di Meulaboh, Aceh Barat, Minggu malam, seusai menghadiri silaturahmi bersama Bupati Aceh Barat H Ramli MS di pendapa bupati, dengan sejumlah pejabat dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia.
Ahmad Basarah juga menegaskan, terkait wacana yang berkembang di masyarakat soal penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik, hal itu di luar agenda MPR RI.
Sebagai wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, ia menegaskan komitmennya sejak awal, PDIP yang menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan ne.
Maka ketika ada agenda lain untuk merubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen itu, kata dia lagi, maka pihaknya (PDI Perjuangan) secara resmi menarik diri dari rencana mengamendemen UUD 1945 pada periode ini.
“Hal ini dilakukan agar muruah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang. Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” katanya menegaskan.
Ahmad Basarah dengan tegas juga menyatakan sikap konstitusional bahwa PDI Perjuangan telah mengambil sikap yang tegas, untuk tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 menjadi pintu masuk atau menjadi kotak pandora bagi kepentingan orang per orang atau kelompok, yang bisa merusak muruah konstitusi.
“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” katanya menegaskan.
Terhadap adanya aksi dari sekelompok masyarakat yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan wacana penundaan pemilu, pihaknya menyerahkan hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpikir, berorganisasi, berpendapat kepada masyarakat luas yang hal itu dimiliki oleh konstitusi Republik Indonesia. ***














