Connect with us

Politik

RDPU dengan BEM SI, Komisi X DPR Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan dan Desak Pemerintah Perbaiki UKT

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dan Dede Yusuf Macan Effendi mengingatkan, jangan sampai kenaikan UKT membebani mahasiswa tidak bisa kuliah dan terjebak utang

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dan Dede Yusuf Macan Effendi mengingatkan, jangan sampai kenaikan UKT membebani mahasiswa tidak bisa kuliah dan terjebak utang

FAKTUAL INDONESIA: Usai membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI),  Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah memperbaiki tata kelola pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi atau uang kuliah tunggal (UKT).

Selain itu Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan, Komisi X DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.

Masalah kenaikan UKT menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) beberapa waktu belakangan ini di sejumlah daerah.

“Kami mendesak Kemendikbudristek antara lain memberi solusi dengan memperbaiki tata kelola pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. Jangan sampai (kenaikan UKT) membebani mahasiswa sampai tidak mampu kuliah lagi,” kata Abdul Fikri Faqih di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Selain itu, dia juga mengingatkan pemerintah untuk mempertajam pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan di pendidikan tinggi. Hal itu, kata dia melanjutkan, penting dilakukan demi menjaga mutu pendidikan perguruan tinggi agar tetap berimbang serta berkualitas.

Advertisement

Dalam pantauan media online, seperti dilansir antaranews.com, Fikri berharap pemerintah melalui Kemendikbudristek dapat memperbesar kuota beasiswa, baik dari jalur tidak mampu maupun prestasi. Menurut dia, beasiswa itu bisa menjadi opsi membantu menyelamatkan mahasiswa supaya tetap bisa melanjutkan kuliah.

Sementara itu Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan, Komisi X DPR RI menyepakati pembentukan Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT beberapa waktu belakangan ini.

“Kami DPR juga dalam dua hari kemarin sudah langsung memutuskan bikin Panja Pembiayaan Pendidikan. Kita ingin tahu kenapa naik, kenapa harus naik signifikan dalam waktu yang tiba-tiba,” kata Dede Yusuf dalam RDPU Komisi X DPR RI dengan BEM SI.

Panja Pembiayaan Pendidikan, lanjutnya, diperkirakan butuh waktu kerja selama 3–4 bulan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT itu.

Dede menegaskan panja akan memanggil sejumlah pihak untuk menggali akar masalah kenaikan UKT naik. Menurutnya, upaya itu bernilai penting agar Komisi X DPR bisa memperoleh rekomendasi yang tepat untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Advertisement

Lebih lanjut Dede menilai asas keadilan dalam pembiayaan pendidikan harus diterapkan, karena negara telah mengamanatkan akses pendidikan harus bisa diperoleh setiap warga negara lewat kebijakan yang dilahirkan.

“Jangan sampai pendidikan malah menjebak (mahasiswa) untuk berutang. Selain mengkaji ulang pembiayaan perguruan tinggi, kami juga akan mengevaluasi pembiayaan baik di pendidikan dasar dan juga menengah,” katanya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menyatakan bahwa UKT tidak mengalami kenaikan, melainkan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa PTN.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menuturkan penambahan kelompok UKT itu dilakukan oleh beberapa PTN untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga mampu.

“Jadi bukan menaikkan UKT, tapi menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu,” katanya.

Advertisement

Tjitjik lalu menjelaskan permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.

Pemerintah telah mengatur bahwa di setiap PTN wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20 persen untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement