Connect with us

Politik

PHPU Pilpres 2024: Anies Tegaskan Serangkaian Penyimpangan Coreng Pemilu, Intimidasi Merambah hingga Pimpinan MK

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan yang hadir bersama calon wakil presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar berpidato pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024)

Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan yang hadir bersama calon wakil presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar berpidato pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024)

FAKTUAL INDONESIA: Pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), calon presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan menegaskan, serangkaian penyimpangan yang mencoreng integritas pemilu tahun ini.

Selain itu Anies juga mengemukakan pada Pemilu 2024 terjadi pula praktik-praktik intimidasi yang meresahkan dan penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara pada Pemilu 2024.

Bahkan menurut Anies, intervensi sempat merambah hingga pemimpin MK yang membuat pondasi negara dan demokrasi berada dalam bahaya.

“Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka fondasi negara kita, fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata,” kata Anies saat menyampaikan pidato pada sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.

Anies yang hadir di MK bersama calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, mengatakan, pemilihan umum yang digelar dengan bebas, jujur, dan adil adalah pilar yang memberikan legitimasi kuat pada pemerintahan terpilih. Namun, menurutnya, Pilpres dan Pileg 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu tidak dijalankan dengan tiga asas tersebut.

Advertisement

“Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi,” ujarnya.

Ia memaparkan, terdapat serangkaian penyimpangan yang mencoreng integritas pemilu tahun ini, di antaranya adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Selain itu, ia menyebut, terjadi pula praktik-praktik intimidasi yang meresahkan dan penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara yang seharusnya untuk rakyat, malah digunakan untuk memenangkan salah satu calon.

Atas penyimpangan tersebut, dirinya bersama Tim Hukum Nasional dari Timnas AMIN akan menyampaikan bukti-bukti atas pelanggaran yang ia sebutkan kepada Majelis Hakim.

Pada akhir pidatonya, ia meminta agar MK sebagai lembaga yang berani dan independen, untuk menegakkan keadilan dan menjadi penjaga yang teguh untuk nilai-nilai demokrasi.

Advertisement

“Kami mohon kepada hakim untuk menerapkan kebijaksanaan dan keadilan dalam setiap keputusan perkara yang kami ajukan, menjadi penjaga yang teguh atas nilai-nilai demokrasi, dan memastikan bahwa konstitusi tetap menjadi panduan utama dalam membangun masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera,” ucapnya.

Anies mengatakan, waktu-waktu pascapemilu seperti saat ini menjadi momen untuk meneguhkan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi.

“Ini adalah saat dimana kita harus meneguhkan komitmen kita terhadap nilai-nilai demokrasi, kedaulatan hukum, dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Advertisement

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).

Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement