Connect with us

Politik

Nah, Menhan Tegaskan Presiden Prabowo Minta TNI yang Ditugaskan di Lembaga Lain Harus Pensiun

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Nah, Menhan Tegaskan Presiden Prabowo Minta TNI yang Ditugaskan di Lembaga Lain Harus Pensiun

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025), menyatakan Presiden minta TNI ditugaskan di lembaga lain harus pensiun

FAKTUAL INDONESIA: Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain harus pensiun dini.

Menurut dia, prajurit TNI yang sudah pensiun dini pun kualitas dan kemampuannya harus terukur untuk menempati kementerian atau lembaga yang dituju.

Namun sisi lain, TNI yang aktif juga diusulkan bisa menempati 15 kementerian/lembaga melalui RUU TNI. “Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/25).

Baca Juga : Panglima TNI: Prajurit Aktif yang Menjabat di Kementerian/Lembaga Lain Harus Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatur bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga sipil harus pensiun dari dinas aktif.

Hal ini diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) dan (2) UU TNI yang berbunyi, (1) Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer; (2) Jabatan sipil yang dapat diisi oleh mantan prajurit TNI meliputi kementerian, lembaga negara, lembaga kepresidenan, serta posisi lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Advertisement

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa TNI tetap profesional dan netral, serta menghindari intervensi militer dalam pemerintahan sipil. Dengan demikian, prajurit TNI yang ingin bertugas di kementerian atau lembaga lain harus lebih dulu berhenti dari dinas aktif, bukan dalam status aktif sebagai prajurit.

Menurut Menhan Sjafrie, prajurit TNI yang sudah pensiun dini pun kualitas dan kemampuannya harus terukur untuk menempati kementerian atau lembaga yang dituju. Namun, TNI yang aktif juga diusulkan agar bisa menempati 15 kementerian/lembaga melalui RUU TNI.

“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia pun berterima kasih kepada DPR RI yang mementingkan kepentingan nasional terhadap TNI sebagai institusi pertahanan negara untuk bisa lebih profesional, moderen, dan meningkatkan kemampuan.

Dalam RUU tersebut, menurut dia, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap tiga poin, di antaranya soal kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, hingga pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.

Advertisement

Di samping itu, dia pun tidak merespons secara eksplisit terkait posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Pada intinya, dia mengatakan bahwa prajurit TNI harus pensiun jika mengisi jabatan-jabatan tertentu di kementerian atau lembaga.

Baca Juga : RUU TNI akan Memperbaiki Peran Institusi Militer, Utut Adianto: Nggak Bisa Memutar Balik Jarum Jam

“Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya,” kata Sjafrie.

Berikut 15 kementerian/lembaga yang diusulkan bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam RUU TNI:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Inteligen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. DPN
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement