Politik
Duh! Letkol Teddy dan Mayjen Novi Didesak Mundur dari TNI oleh Amnesty International

Letkol Teddy Indra Wijaya kini menjabat sebagai sekretaris kabinet (Seskab) di pemerintahan Prabowo. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dirut Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya jadi sorotan karena mereka menduduki jabatan sipil namun masih menjadi anggota TNI.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak keduanya agar segera mundur dari TNI.
“Mereka harus mundur,” kata Usman kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Usman menuturkan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto bisa memerintahkan mereka untuk mundur karena telah menyalahi aturan.
“Jika panglima sungguh-sungguh, maka panglima bisa memberi perintah agar mereka mundur,” ujarnya.
Baca Juga : Selamat! Mayor Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol
Menurutnya, prajurit aktif menduduki jabatan sipil merupakan sebuah kemunduran reformasi. Dia menyinggung perjuangan reformasi 1998 yang telah susah payah mengembalikan marwah TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan alat politik.
“Ini langkah mundur Indonesia. Padahal perjuangan Reformasi 98 sudah susah payah mengembalikan TNI ke marwahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak ikut campur dalam urusan sipil,” jelasnya.
“Langkah tersebut kian memperluas peran prajurit aktif di jabatan-jabatan sipil. Perluasan peran ini akan membawa kembali Dwi Fungsi TNI (dulu ABRI) di level birokrasi sipil, baik di kementerian dan lembaga-lembaga negara. Jelas ini akan membawa kemunduran jalannya reformasi pasca 1998 yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara,” lanjutnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif di jabatan sipil akan pensiun dini. Aturan itu, menurut dia, tertuang di UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” kata Jenderal Agus saat dimintai konfirmasi, Senin (10/3/2025). Jenderal Agus menjawab saat ditanya soal Seskab Teddy naik pangkat jadi letkol.
Baca Juga : Nah, Menhan Tegaskan Presiden Prabowo Minta TNI yang Ditugaskan di Lembaga Lain Harus Pensiun
Ditemui terpisah di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025), Jenderal Agus menegaskan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas. Hal itu, kata Jenderal Agus, sesuai dengan Pasal 47 dalam UU TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004),” kata Agus menjawab pertanyaan wartawan.
Setidaknya, ada dua perwira TNI yang ditempatkan di jabatan sipil menjadi sorotan publik. Mereka adalah Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.***