Connect with us

Politik

KemenPANRB: Core Values ASN BerAKHLAK Jitu Tangkal Radikalisme

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Plt. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat membuka Sosialisasi Core Values ASN dan Anti Radikalisme di lingkungan Kementerian PANRB, secara daring, Rabu (29/12/2021).

Plt. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat membuka Sosialisasi Core Values ASN dan Anti Radikalisme di lingkungan Kementerian PANRB, secara daring, Rabu (29/12/2021).

FAKTUAL-INDONESIA: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mengeluarkan  jurus jitu untuk menangkal radikalisme pada aparatur sipil negara ASN.

Hal ini terungkap saat Plt. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini membuka Sosialisasi Core Values ASN dan Anti Radikalisme di lingkungan Kementerian PANRB, secara daring, Rabu (29/12/2021).

Sosialisasi Core Values ASN dan Anti Radikalisme ini diikuti oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian PANRB. Lewat kegiatan ini harapannya, insan ASN di Kementerian PANRB dapat menjadi teladan penerapan nilai-nilai dasar ASN dan sikap anti radikalisme bagi ASN di Indonesia.

“Pemerintah melalui Kementerian PANRB telah mengeluarkan beragam kebijakan untuk menangkal paham radikalisme di kalangan ASN, salah satunya dengan menginisiasi peluncuran core values ASN,” ujar Rini Widyantini.

Rini Widyantini mengemukakan, pengamalan nilai-nilai dasar atau core values aparatur sipil negara (ASN) BerAKHLAK merupakan jurus jitu untuk menangkal radikalisme pada ASN. Pada core values ASN BerAKHLAK terdapat nilai ‘Loyal’ yang mewajibkan ASN untuk memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintahan yang sah.

Advertisement

Tidak hanya untuk mencegah ASN dari paparan radikalisme, core values ASN BerAKHLAK juga menjadi pegangan bagi ASN dalam menjalankan perannya sebagai abdi masyarakat sehari-hari.

Core values ASN BerAKHLAK diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2021 bersamaan dengan peluncuran employer branding ‘Bangga Melayani Bangsa’. BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni pada kesempatan tersebut menjabarkan mengenai bagaimana core values dapat menjadi fondasi kokoh bagi perjalanan transformasi ASN di era digital seperti saat ini. Menurutnya, core values yang digaungkan terus-menerus dapat perlahan mengubah mindset para ASN, yang pada akhirnya bisa menggeser pola pikir lama ke pola pikir baru.

“Jika ingin mengubah perilaku, yang pertama harus diubah adalah mindset. Kalau mindset-nya belum berubah ya perilakunya juga tidak bisa berubah,” jelas Alex.

Dijelaskan, saat ini terdapat tiga tantangan dunia atau triple disruption yang harus dihadapi para ASN. Triple disruption tersebut adalah pandemic disruption, digital disruption (revolusi industri 4.0 menuju era society 5.0), dan millenial disruption.

Advertisement

Menurut Alex, transformasi ASN yang berbasis digital adalah hal yang mutlak harus dilakukan untuk menghadapi disrupsi ini. “Transformasi struktural, kultural, dan digital memerlukan adaptasi kebijakan dan kompetensi baru, serta adopsi teknologi dan sistem yang agile,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait upaya pencegahan radikalisme pada ASN, Koordinator Manajemen Integritas, Kode Etik dan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Rosdiana menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk joint taskforce dan membangun portal Aduan ASN sejak tahun 2019. Menurut Analis Kebijakan Madya ini, terdapat lima kriteria radikalisme negatif yang dapat diadukan melalui portal tersebut adalah intoleran, anti-sistem, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

“Sejak 2019, masyarakat bisa melaporkan ASN yang berperilaku radikal melalui aduanasn.id, tentunya aduan tersebut harus didukung oleh data dan bukti-bukti yang memadai sehingga dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengeluarkan Surat Edaran Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 tentang Larangan bagi Aparatur Sipil Negara untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Badan Hukumnya. SE bersama ini menjadi pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat. ***

= = = = = = = = =

Advertisement

‘HUBUNGI KAMI’

Apakah Anda tertarik  dengan informasi yang diangkat dalam tulisan ini? Atau Anda memiliki informasi atau ide soal politik, ekonomi, hukum dan lainnya? Bagikan pengalaman dan pendapat Anda dengan mengirim email ke aagwared@gmail.com

Harap sertakan foto dan nomor kontak Anda untuk konfirmasi. ***

= = = = = = = = =

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement