Connect with us

Olahraga

Sponsor Rokok Piala Pertiwi U-14 & U-16, IYCTC: PSSI Beri Panggung Brand Langgar Etika Pelindungan Anak

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Sponsor Rokok Piala Pertiwi U-14 & U-16, IYCTC: PSSI Beri Panggung Brand Langgar Etika Pelindungan Anak

Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) merespon perusahaan rokok menjadi sponsor Piala Pertiwi PSSI U-14 & U-16 2025

FAKTUAL INDONESIA: Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) bertentangan dengan FIFA (Federasi Sepakbola Internasional)? Tampaknya ini yang terjadi dalam masalah pemakaian sponsor rokok pada kegiatan sepakbola bahkan yang melibatkan anak-anak.

Hal itu terungkap dari pernyataan  Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) merespon perusahaan rokok menjadi sponsor Piala Pertiwi PSSI U-14 & U-16 2025.

“FIFA saja sudah lama menolak sponsor ataupun bentuk promosi tidak langsung dari industri rokok untuk menjaga integritas olahraga dan melindungi anak, tapi PSSI justru memberikan panggung bagi brand yang secara hukum dan moral seharusnya dijauhkan dari kegiatan anak dan remaja,” Kata Ketua IYCTC Manik Marganamahendra seperti dilansir laman berita antaranewas.com, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga : PSSI Resmi Perkenalkan Patrick Kluivert Sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Janji Lolos ke Piala Dunia 2026

Bahkan Manik mengingatkan,  PSSI seharusnya tahu bahwa keterlibatan entitas yang berafiliasi dengan industri rokok dalam kegiatan anak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Manik menilai bahwa penampilan logo sebuah perusahaan rokok yang menjadi sponsor Piala Pertiwi PSSI U-14 & U-16 2025 melanggar aturan dan etika pelindungan anak.

Advertisement

Manik menyebutkan bahwa remaja putri seharusnya bisa berprestasi tanpa dihantui industri yang menjadi ancaman nyata bagi kesehatan publik.

Dalam Pasal 453, 454 dan 455 PP 28 tahun 2024, katanya, promosi produk tembakau, termasuk melalui pemberian hadiah, diskon, serta sponsorship yang memakai nama atau citra jenama rokok dilarang keras, apalagi jika menyasar kegiatan dengan publikasi media yang melibatkan anak dan remaja berusia di bawah 21 tahun.

Baca Juga : 48th Asian School Football U-18: Wamenpora Taufik Hidayat Harap Indonesia Juara, PSSI Harusnya Ada Di Sini

“Logo Djarum Foundation mungkin tidak menampilkan batang rokok, tapi asosiasi publik terhadap brand Djarum sebagai produsen rokok sudah sangat kuat. Ini strategi halus yang menormalisasi kehadiran industri rokok di ruang-ruang anak dan olahraga,” ujarnya.

Menurut dia, Djarum Foundation bukan entitas netral. Pemunculan logo itu adalah bagian dari strategi promosi yang membungkus brand rokok lewat pendidikan, olahraga, dan seni.

Manik mengatakan teori brand extension menunjukkan bahwa citra merek induk tetap melekat, bahkan saat tampil dalam konteks positif. Artinya, saat anak melihat logo perusahaan itu di lapangan, yang tertanam bukan sekedar semangat berolahraga, tapi juga kedekatan dengan brand rokok sebagai pendukung mereka.

Advertisement

“Sebuah strategi pemasaran terselubung yang menormalisasi merokok sejak dini,” kata Manik.

Dalam keterangan yang sama, Manajer Program IYCTC, Ni Made Shellasih menyebut bahwa keterlibatan industri rokok di acara olahraga perempuan adalah bentuk eksploitasi modern, contohnya melalui desain kemasan yang elegan maupun citra perempuan kekinian dalam iklan.

Baca Juga : 48th Asian School Football U-18: Wamenpora Taufik Hidayat Harap Indonesia Juara, PSSI Harusnya Ada Di Sini

Ia menegaskan ruang olahraga harus menjadi tempat yang sehat dan aman, bukan jadi lahan branding bagi industri yang memperdagangkan penyakit.

Menanggapi kasus ini, IYCTC mendesak PSSI menghentikan kerja sama dengan entitas yang terafiliasi industri rokok. Pihaknya juga meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk segera mengevaluasi serta memberi sanksi atas pelanggaran regulasi yang terjadi.

“Dukungan terhadap olahraga itu baik, selama tidak dibungkus siasat marketing. Penyelenggara kegiatan anak dan remaja wajib selektif dalam memilih sponsor demi menjaga kepatuhan hukum dan masa depan generasi muda,” katanya. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement