Connect with us

News

LPSK Makin Tumbuhkan Asa Korban Binary Option Binomo dan Quotex

Diterbitkan

pada

Tuntutan korban binary option (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Dua crazy rich yakni Doni Salmanan dan Indra Kenz harus bertanggung jawab secara hukum lantaran mempengaruhi masyarakat ikut berinvestasi melalui aplikasi Quotex dan Binomo.

Bareskrim Polri telah menetapkan keduanya
berstatus tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan Binomo dan Quotex, antara lain tindak pidana pencucian uang.

Aset mereka pun bakal disita polisi Salah satunya untuk mengganti kerugian para korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex.

Ganti rugi tersebut, kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, dapat dilakukan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun membuka pintu untuk mendampingi korban.

“Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya,” kata Achmadi dalam keterangan resmi tertulisnya di Jakarta, Minggu (13/3/2022).

Advertisement

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut serta menjadikannya prioritas.

“Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban,” ujar Achmadi.

Untuk itu, Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor kepada Kepolisian RI untuk mendapatkan status hukum, kemudian para korban bisa menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

“Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung,” tutur Achmadi.

Menurut Achmadi, mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban melalui restitusi masih terbuka lebar, tapi keputusan akhirnya akan bergantung pada hakim.

Advertisement

“Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan, dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku,” ucap Achmadi.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement