Nusantara
Awas! Status PPKM Kota Semarang Kembali Naik ke Level 2

Kadinkes Kota Semarang Abdul Hakam. (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Masyarakat Kota Semarang pada bertanya-tanya, kenapa status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini bisa kembali naik ke level 2? Padahal sebelumnya sudah berada di Level 1.
Penetapan pembaruan level dari 1 naik ke 2 tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 yang diterbitkan Selasa (4/1/2022).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam, wilayanya sebenarnya masuk ke level 1 sesuai perhitungan tingkat transmisi masyarakat maupunp kapasitas respon.
Akan tetapi dalam Inmendagri terbaru, Kota Semarang naik menjadi PPKM Level 2.
Disebutkan Hakam, sesuai perhitungan tingkat transmisi, kasus terkonfirmasi positif di Kota Semarang berada pada kisaran 0,06 per 100 ribu penduduk. Syarat Kota/Kabupaten bisa berada di level 1, adalah apabila kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk. Itu artinya, Kota Semarang sebenarnya berada pada level 1.
Demikian halnya dilihat dari angka kasus yang dirawat di rumah sakit. Syarat PPKM Level 1, adalah jika kasus dirawat di rumah sakit kurang dari 5 per 100 ribu penduduk.
Di Kota Semarang, kasus dirawat di rumah sakit hanya 0,00 per 100 ribu penduduk. Kasus meninggal di Kota Semarang berada pada angka 0,24.
Angka itu sudah masuk kategori level 1, dimana angka meninggal harus kurang dari 1 per 100 ribu penduduk.
“Itu dari tingkat transmisi masyarakat. Sebenarnya, Semarang masuk PPKM Level 1,” kata Hakam, Selasa (4/1/2022).
Dari sisi kapasitas respon pun, lanjutnya, Kota Semarang seharusnya juga masuk PPKM Level 1. Angka positive rate dari testing yang dilakukan berada pada 0,08 persen. Pada level 1, syarat positive rate kurang dari 5 persen.
Rasio kontak erat kasus terkonfirmasi sudah 19 dimana syarat memadai level 1 harus lebih dari 14 kontak erat yang dilakukan tracing. Bed Ocupancy Ratio (BOR) rumah sakit (RS) di Kota Semarang, juga sudah masuk kategori memadai untuk level 1 karena kurang dari 60 persen. BOR RS di ibu kota Jawa Tengah ini hanya 1,89 persen pada pekan ini.
“Melihat situasi pandemi di Kota Semarang, kita masuk PPKM level 1. Masalahnya berada di aglomerasi Semarang Raya,” paparnya.
Dijelaskan, daerah hinterland Kota Semarang antara lain Kendal, Demak, dan Kabupaten Semarang, dalam beberapa hari ini dimungkinkan kasus mengalami kenaikan. Sehingga, tiga kota ini masuk PPKM Level 2. Hal itu kemudian berimbas ke Kota Semarang yang juga harus masuk PPKM level 2 karena masuk wilayah aglomerasi.
“Jadi bukan lantaran penilaian kapasitas respon dan transmisi. Penilaiannya dari aglomerasi. Hinterland kita berada di level 2,” tukasnya.
Sesuai Inmendagri, pandemi ini perlu ditangani bersama-sama dengan harapan tidak sampai muncul kasus baru. Karena itu, penerapan PPKM Level 2 di Semarang ini bentuk antisipasi lebih awal agar kasus tidak semakin bertambah.***













