Connect with us

Nusantara

La Nyalla: DPD Idealnya Jadi Saluran Capres Jalur Perorangan

Diterbitkan

pada

Ketua DPD RI La Nyala Mahmud Mattalitti. (Ist)

Ketua DPD RI La Nyala Mahmud Mattalitti. (Ist)

FaktualID – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejatinya bisa menjadi saluran bagi putra/putri terbaik bangsa non partai yang ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden dari jalur perseorangan. Namun demikian, perlu amandemen konstitusi agar keinginan ini bisa terlaksana.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5/2021), ketika tampil sebagai pembicara utama dalam focus group discussion (FGD) bertema “Amandemen Ke-5 Calon Presiden Perseorangan dan Presidential Threshold” di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

La Nyalla mengatakan bahwa hingga kini hanya parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden sejak amandemen UUD 1945.

“Saya setuju dengan adanya wacana amendemen konstitusi ke-5 demi perbaikan dan koreksi atas perjalanan amendemen pertama hingga keempat mulai 1999 hingga 2002. Dengan demikian jalur perseorangan atau nonpartai politik bisa ikut ambil bagian dalam pesta demokrasi pilpres,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, tertutup saluran bagi putra/putri terbaik di luar kader partai atau mereka yang tidak bersedia menjadi kader partai. Padahal, UUD NRI 1945 telah menyebutkan bahwa setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Advertisement

“Ini ambiguitas dan paradoksal,” lanjutnya.

Dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun1945 menyebutkan bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

La Nyalla juga menyebutkan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam Pasal 28D Ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Lalu mengapa untuk menjadi kepala pemerintahan, dalam hal ini untuk menjadi calon presiden, harus anggota atau kader partai politik saja? Itu pun tidak semua partai bisa mengusung kadernya karena adanya presidential threshold. Jadi, di sini sebenarnya telah terjadi ambiguitas dan sesuatu yang paradoksal. Apalagi, jika kita melihat keberadaan Dewan Perwakilan Daerah,” ucapnya lagi.

Advertisement

Menurut dia, keberadaan DPD RI menjadi tumpul sehingga merugikan suara pemangku kepentingan dan rakyat di daerah yang diwakili mereka. Padahal, sebelum amendemen, DPD RI adalah utusan daerah yang juga anggota MPR RI. DPD terlibat secara aktif di MPR RI untuk mengusulkan dan menentukan pasangan calon presiden/wakil presiden. Pada saat ini anggota DPR RI dan DPD RI sama-sama duduk sebagai anggota MPR RI hasil dari pemilu.

Lebih jauh La Nyalla menjelaskan bahwa anggota DPR RI adalah representasi partai politik, sedangkan anggota DPD RI adalah representasi daerah dan diakui sebagai lembaga politik yang diisi oleh orang-orang yang nonpartisan. Pasalnya, anggota DPD RI dilarang sebagai pengurus partai politik.

“Akan tetapi, DPD RI sebagai lembaga politik tidak dapat menjadi saluran untuk mewadahi amanat konstitusi, seperti tertera dalam Pasal 28D Ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” katanya.

Alasan itu, kata dia, membuat sejumlah pihak, baik dari kalangan akademikus, aktivis, maupun politikus, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Banyak pemangku kepentingan yang merasa tertutupnya peluang calon presiden dari unsur nonpartai politik tidak sesuai dengan semangat reformasi.

Begitu juga presidential threshold partai politik yang merugikan suara rakyat yang disalurkan kepada partai politik yang sedang dan kecil. Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa di tengah masyarakat terjadi kerisauan dan kebuntuan saluran dalam konteks pemenuhan hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih. *

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement