Nusantara
Ombudsman Jateng Soroti Kebijakan Pemkot Semarang Terkait Penggunaan Transportasi Umum

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Siti Farida. (Foto: Istimewa)
FAKTUALid – Ombudsman Jawa Tengah meminta para kepala daerah di provinsi ini, lebih cermat dalam menerapkan kebijakan, khususnya di masa pandemi Covid-19 yang semakin menggejala di berbagai daerah belakangan ini.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, kebijakan kepala daerah sangat strategis dalam menekan jumlah penyebaran maupun mutasi virus Corona.
“Karenanya, kebijakan dan tata kelola penanganan serta kesiapsiagaan kepala daerah maupun seluruh pemangku kebijakan perlu menjadi perhatian. Termasuk dalam mengaktifkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” katanya dalam keterangan pers, Senin (7/6/2021.
Salah satu kebijakan yang disorot serius Ombudsman Jateng, adalah kebijakan Pemkot Semarang, dalam hal ini Dinas Perhubungan, yang meminta masyarakat menggunakan transportasi umum, serta menerapkan tarif parkir insidentil kepada pengguna kendaraan pribadi sebesar 2 kali lipat dari tarif biasa.
“Kami meminta Wali Kota Semarang dan Kepala Dinas Perhubungan setempat, untuk mencermati serta mengkaji kembali kebijakan tersebut dan tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan yang justru berpotensi meningkatkan kasus aktif Covid-19 di Jawa Tengah,” jelasnya.
Pihaknya juga berharap, agar seluruh pemangku kepentingan memiliki visi yang sama. Mengingat di Jawa Tengah bulan Juli 2021 mendatang, Satuan Pendidikan sedang mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Sehingga, sinergi dan kebijakan yang diambil perlu dikaji dari berbagi aspek. Tentu saja, kami sampaikan ini tidak hanya untuk Pemkot Semarang. Namun, juga Kepala Daerah di seluruh Jawa Tengah,” pungkasnya. (Ki Pujo Pandunung)***













