Nusantara
Polisi Bongkar Praktek Bisnis Elpiji Oplosan Di Kawasan Gresik

Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Jajaran Satreskrim Polres Gresik membongkar praktek bisnis elpiji oplosan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Tersangka pemilik usaha berinisial KAB (21) yang warga Jalan Kupang Gunung Timur 4A/16 RT 03 RW 06 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya ini, berbuat curang dengan cara memindahkan isi gas dari elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung elpiji ukuran 12 kg non subdsidi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizky Saputro, tersangka membeli elpiji Pertamina warna hijau ukuran 3 kg bersubsidi pada bulan Januari 2022 sebanyak 20 unit di agen pangkalan seharga Rp16.000 pertabung.
Selanjutnya tersangka membeli tabung elpiji warna pink ukuran 12 kg sebanyak 5 unit masing-masing seharga Rp280.000 di pengepul barang bekas.
Tersangka yang mendapat keuntungan Rp86.000 pertabung itu, langsung tergiur untuk memperbesar usahanya, apalagi produknya yang dijual Rp150.000 pertabung itu, banyak diminati masyarakat.
Harga yang ditawarkan tersangka sangat myurah bila dibandingkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 12 kg yang di pasaran bisa mencapai Rp180.000 tersebut.
Dia kemudian mempekerjakan dua orang sebagai karyawan dan mulai melakukan penambahan tabung. “Saat ini, total untuk tabung elpiji warna hijau ukuran 3 kg ada 80 tabung dan tabung elpiji warna pink ukuran 12 kg non subsidi sebanyak 20 tabung,” ujarnya.
Bisnis ilegal yang dipelajari tersangak dari Youtube ini terungkap dari laporan masyarakat. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyamaran. Setelah terbukti, tersangka baru diamankan.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 tabung elpiji 12 kg warna pink, 80 tabung elpiji 3 kg warna hijau, delapan regulator, 100 segel elpiji, empat sendok pengait, empat botol merk WD40, satu unit mobil Daihatsu Zebra tahun 1987 L 1884 XW beserta STNK, empat keran air, delapan keranjang dan delapan selang.
Oleh polisi, tersangka akan dijerat dengan pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Juncto Pasal 68 Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda mencapai Rp2 miliar.***














