Nusantara
Penyelundupan Sabu Dalam Botol Shampo Berhasil Digagalkan

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Petugas Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kemasan shampo. Barang haram yang dikemas dalam 8 poket berbobot 29,78 gram itu itu merupakan pesanan salah satu penghuni rutan berinisial DA.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, temuan itu diperoleh berkat kejelian petugas. “Berkat kejelian mereka, upaya penyelundupan narkotika ke Rutan Kelas I itu berhasil digagalkan,” ujarnya, Sabtu (18/12/2021).
Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru. Pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap semua barang titipan tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Beberapa makanan dan barang keperluan hidup yang dibawa seorang ibu berinisial SW tak luput dari pemeriksaan ketat. Saat ditanya petugas, SW mengaku barang bawaan itu akan diberikan untuk anaknya yang mendekam di rutan tersebut berinisial WAS.
Selanjutnya, petugas berinisiatif memindahkan barang bawaan berupa shampo dalam botol, ke dalam kemasan plastik. Saat isi botol yang masih penuh itu dituangkan, mendadak kelihatan seperti tersumbat.
Petugas yang curiga berusaha mengambil benda yang menyumbat itu, yang belakangan diketahui sebagai narkoba jenis sabu. Sabu sebanyak 8 poket serbuk putih yang dibungkus plastik dan lakban hitam.
Kepada petugas, SW menyebut shampo itu bukan untuk anaknya. Tapi titipan dari seseorang untuk diberikan kepada teman anaknya bernisial DA.
DA yang diklarifikasi juga mengakui barang itu sebagai barang pesanannya. Oleh pihak Rutan, kasus itu akhirnya diserahkan ke Polsek Waru untuk ditindaklanjuti.***














