Connect with us

Nusantara

Nyatakan Cinta ke Istri Orang, Mulyadi Tewas Dibantai

Diterbitkan

pada

Ketiga pelaku sudah diamankan. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Seorang warga Dusun wakduwak, Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, tewas bersimbah darah usai menyatakan cinta kepada istri orang. Korban Mulyadi (37) tewas dibantai oleh pelaku HR (40) bersama ayah dan adiknya, karena tidak terima istrinya diganggu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan kejadian itu dan para pelakunya sudah berhasil diamankan. “Motifnya soal perselingkuhan,” ujarnya, Jum’at (3/12/2021).

Kronologis kejadian bermula saat korban Mulyadi menelpon Helmi yang merupakan istri salah satu pelaku berinisial HR (40), pada Rabu (1/12/2021) pukul 19.00 WIB. Kebetulan saat itu, ponsel Helmi sedang berada di tangan suaminya HR.

Pelaku HR penasaran mengapa korban yang merupakan tetangganya sendiri dan sudah beristri, menghubungi istrinya. Alangkah kagetnya HR, saat mendengar sendiri suara korban di telepon, yang menyatakan cintanya kepada istrinya, Helmi.

Tak lama kemudian, pelaku melihat istrinya sedang diboncengkan oleh adik korban bernama Mulyadi. Pelaku HR penasaran dan langsung membuntuti keduanya yang ternyata mengarah ke rumah orangtua korban.

Advertisement

Pelaku yang tidak bisa menerima kenyataan ini, langsung menghubungi ayahnya M(60) dan adiknya HL (30) untuk mendatangi rumah korban. Selanjutnya mereka bertiga yang sudah membekali diri dengan senjata tajam itu langsung mendatangi rumah korban.

Usai terlibat percekcokkan, korban dibantai ketiga pelaku menggunakan celurit, parang dan kapak. Korban langsung tewas bersimbah darah dengan luka robek di bagian leher, belakang telinga, kepala sebelah kiri atas, siku tangan dan punggung.

usai melampiaskan amarahnya, ketiganya langsung kabur. Polisi yang mendapat laporan tentang pembunuhan itu langsung bergerak cepat. Mereka berhasil meringkus HL di sebuah rumah di Dusun Bilbagung, Desa Lebeng Timur, Pasongsongan.

Keesokkan harinya, dua pelaku lainnya HR dan M diantar Kades Beluk Raja, Ambunten dan Kades Sodara Kecamatan Pasongsongan, untuk menyerahkan diri ke Polsek Pasongsongan, dan selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep. dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, parang, kapak dan baju. Oleh polisi pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement