Connect with us

Nusantara

Menyaru Guru Dan Sales, Dua Penipu Bermodus Pengadaan Pin Pramuka Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

Kedua pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Dua warga Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang diamankan polisi usai menipu warga bermodus guru dan sales yang membutuhkan pin Pramuka.

Aksi kedua pelaku berinisial ADW (40) yang warga Dusun Diwek, RT 4 RW 4, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, dan EDRP (28) warga Dusun Balongrejo, RT 1 RW 3, Desa Pundong, Kecamatan Diwek itu terungkap karena kepergok korbannya yang lain..

Menurut Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmojo, pelaku ADW menyamar sebagai guru SMA 1 di Mojoagung. “Tersangka memakai bernama Munir yang menjadi guru, dan sedang mencari barang berupa pin Pramuka, untuk dibeli,” ujarnya, Selasa (12/7/2022).

Pengungkapan kasus itu bermula saat kedua pelaku, hari ini mendatangi toko peralatan sekolah milik Kustini (53) yang warga Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, pukul 08.00 WIB.

Tersangka ADW yang berperan sebagai guru SMAN 1 mengaku membutuhkan 1.000 pin Pramuka yang totalnya senilai Rp3 juta. Tentu saja Kustini tidak memiliki barang yang dimaksud.

Advertisement

Selanjutnya, ADW mengaku memiliki teman sales yang menjual pin Pramuka tersebut. Dia menyarankan Korban untuk memborong pin Pramuka dari temannya EDRP yang berperan sebagai sales tersebut.

ADW menunjukkan keseriusannya membeli pin Pramuka pada korban dengan memberikan tanda jadi Rp1 juta. Korban yang mulai terbujuk, diminta untuk langsung membayarkan Rp3 juta untuk pengadaan pin Pramuka itu kepada EDRP.

Usai menerima uang, kedua pelaku itu langsung pergi. Sang sales berjanji akan segera kembali untuk membawa pin Pramuka yang sudah dibayar korban tersebut.

Tapi setelah ditunggu 30 menit, sang sales tak kunjung kembali. Korban akhirnya baru sadar sudah tertipu Rp2juta oleh dua orang tersebut.

Beruntung, keberadaan kuda pelaku itu diketahui oleh korbannya yang lain bernama Subandi (58) yang warga Dusun Penanggalan, Desa Dokohdimoro. Kedua pelaku langsung diringkus dan babak belur menjadi amukan massa.

Advertisement

Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke polisi. Keduanya yang kini meringkuk di sel tahanan Polsek Mojoagung itu akan dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement