Nasional
PPDB Jakarta Jalur Afirmasi KJP SMP,SMA/SMK Dibuka, Begini Alurnya

PPDB DKI Jakarta 2021
FAKTUALid – PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Afirmasi KJP Plus sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ untuk jenjang SMP dan SMA/SMK sudah dibuka 21 Juni 2021.
Pendaftaran jalur afrimasi jenjang SMP, SMA/SMK dibuka hingga 23 Juni 2021 pukul 15.00 WIB. Kemudian pengumuman PPDB dilakukan dua jam setelahnya, pukul 17.00 WIB.
Dalam sistem jalur afirmasi ini Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat memilih paling banyak tiga sekolah.
PPDB pada keseluruhan jalur afirmasi termasuk inklusi, anak panti , dan anak nakes yang meninggal dunia akbiat Covid-19 menyediakan kouta sebanyak 25 Persen jenjang SMP, SMA sedangkan untuk jenjang SMK tersedia 43 persen, karena pada jenjang SMK tidak tersedia jalur zonasi.
Diketahui sistem pada jalur ini memiliki tiga poin untuk seleksi masuk untuk jenjang SMP dan SMA,
- Prioritas Afirmasi : pembobotan terbesar pada prioritas afirmasi satu bagi pemegang KJP Plus sekaligus Program Indonesia Pintar (PIP), lalu untuk prioritas afirmasi kedua untuk pemegang KJP Plus, DTKS, anak Mitra Transjakarta, dan KPJ.
- Prioritas Zonasi : pembobotan dilakukan berdasarkan Kelurahan terdekat dengan sekolah yang dipilih.
- Waktu Mendaftar : untuk poin ini pembobotan dilakukan berdasarkan waktu pendaftaran, makin awal mendaftar makin berpeluang masuk di sekolah pilihan
Sedangkan untuk jenjang SMK memiliki dua poin untuk seleksi masuk
- Prioritas Afirmasi : pembobotan terbesar pada prioritas afirmasi satu bagi pemegang KJP Plus sekaligus Program Indonesia Pintar (PIP), lalu untuk prioritas afirmasi kedua untuk pemegang KJP Plus, DTKS, anak Mitra Transjakarta, dan KPJ.
- Index Prestasi Akamedik : pembobotan berdasarkan indeks prestasi akademik dilihat dari nilai lapor yang tersambung dengan SIDANIRA.
CPDB hanya bisa memilihi beberapa sekolah yang tersedia sesuai wilayah keluruhan tertentu.
Sementara, masa lapor diri digelar pada 24-25 Juni 2021 pukul 14.00 WIB. Adapun bagi calon peserta didik baru (CPBD) yang ingin mendaftar, hanya diperbolehkan memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka proses seleksi dilakukan dengan urutan yaitu pertama usia tertua dan usia ke termuda, kedua pilihan sekolah CPDB, dan terakhir waktu mendaftar.
Jika selama masa pendaftaran, CPDB sudah tersingkir dari tiga pilihan sekolah, CPDB berhak mendaftar di sekolah lain. Setelah masa pendaftaran berakhir dan CPDB dinyatakan lolos, maka CPDB wajib melaksanakan lapor diri.
Untuk diketahui, PPDB 2021 DKI Jakarta digelar sejak 7 Juni 2021.
Sementara itu, pendaftaran jalur perpindahan orang tua dan anak guru ketiga jenjang tersebut akan ditutup pada 30 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.














