Nasional
Hari Ini, Masuk Mal Wajib Vaksin Booster
FAKTUAL-INDONESIA : Mulai hari ini, masyarakat yang ingin masuk mal dan penumpang transportasi seperti kereta api jarak jauh dan pesawat harus wajib menunjukkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Syarat vaksinasi ketiga akan diterapkan di sejumlah tempat dan berbagai kegiatan mulai hari ini.
Meningkatnya kasus harian Covod-19 juga membuat pemerintah akhirnya mensahkan syarat wajib vaksin booster untuk melakukan perjalanan mulai hari ini, Minggu (17/7/2022).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No 21/2022 yang mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Pada Sabtu (16/7/2022), kasus tembus 4.000.
SE 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini menetapkan beberapa aturan terkait vaksin booster dan aturan tes COVID-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Di antaranya bagi yang:
● Vaksinasi dosis booster: tidak wajib testing.
● Vaksinasi dosis kedua: antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.
● Vaksinasi dosis pertama: PCR 3X24 jam
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus: vaksinasi dikecualikan, PCR 3×24 jam, surat dari RS pemerintah
● Usia anak kurang dari 6 tahun: tidak testing, tetapi wajib didampingi orangtua
● Anak usia 6-17 tahun: untuk vaksin dosis satu antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam, vaksin dosis 2 tidak wajib testing.
● Pengecualian berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi maupun umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis SE tersebut.
Sementara itu, tren kenaikan kasus harian COVID-19 di Indonesia terus berlanjut. Tercatat sebanyak 4.329 kasus pada Sabtu (16/7/2022), tertinggi sejak 25 Maret 2022 saat kasus harian mencapai 4.857 kasus.
COVID-19 harian mencapai level 4 ribu kasus untuk terakhir kalinya pada 26 Maret, yakni 4.189 kasus. Menurut berbagai prediksi, puncak gelombang BA.4 dan BA.5 kali ini akan ditandai dengan 18-20 ribu kasus harian.
Menurut prediksi, puncak gelombang BA.4 dab BA.5 akan dicapai pada pertengahan hingga akhir Juli 2022 dan akan melandai awal Agustus 2022. Namun hingga saat ini, angka tertinggi masih berada di level 4 ribu kasus.***