Nasional
Hore! Tanggal 18 Agustus Ditetapkan Pemerintah sebagai Hari Libur Nasional

Ilustrasi bendera merah putih wajib dipasang di rumah masing-masing untuk merayakan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Sehubungan dengan jatuhnya Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI 17 Agustus pada hari Minggu, maka pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk perlombaan.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga : Sudah Tahu? Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2025
“Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata dia.
Mensesneg Prasetyo Hadi menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI. Ia meminta kantor kementerian hingga pemda memasang bendera Merah Putih.
SE tersebut terbit pada 28 Juli 2025 serta ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Kemnaker Terbitkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru, Pahami Isinya
Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 Rl tahun 2025. Adapun imbauan yang dilakukan adalah memasang dekorasi hingga memasang bendera Merah Putih di kantor masing-masing pada 1-31 Agustus 2025.***
>













