Connect with us

Ibu Kota

Petugas Dishub DKI Gencarkan Penertiban Terhadap Pelanggar Lalulintas

Diterbitkan

pada

Petugas Dishub tengah melakukan penertiban. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA:  Dinas Perhubungan DKI Jakarta  terus menggencarkan penertiban guna menegakkan disiplin, namun pelanggaran yang dilakukan para pengendara tetap marak. Untuk wilayah Jakarta Pusat saja di sepanjang tahun 2021, petugas menindak sebanyak 8.531 unit mobil dan sepeda motor karena berbagai pelanggaran lalulintas.

Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan, sebanyak 8.531 kendaraan tersebut terjaring dari sejumlah penindakan seperti, kelaikan kendaraan, operasi cabut pentil (OCP), penderekan, penilangan hingga stop operasi kendaraan.
“Pengendara seolah tak pernah jera. Tiap kali digelar razia selalu ditemukan berbagai pelanggaran,” kata Wildan di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).

Dalam penindakan sebanyak 8.531 kendaraan bermotor tersebut dilakukan sejak awal Januari 2021 hingga Desember. “Kami mengerahkan 250 personel di lapangan berikut 17 unit mobil derek,” ujar Wildan.

Banyak juga dari kalangan pengendara yang tidak terima dan ngajak ribut namun petugas tetap bertindak tegas.

Wildan menjelaskan dari seluruh pelanggaran tersebut rinciannya adalah sebanyak 4.329 kendaraan roda, 78 kendaraan roda tiga, dan 129 kendaraan roda empat dikenakan tindakan OCP alias digembosi. “Penindakan penderekan terdiri dari 1.079 mobil parkir di bahu jalan dan 317 mobil yang parkir di trotoar. Lalu untuk penindakan kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan, trotoar dan lain-lain sebanyak 1.459 kendaraan, diangkut ke kantor,” paparnya.

Advertisement

Adapun untuk kendaraan umum atau niaga yang dihentikan operasi sebanyak 211 unit. “Sedangkan kendaraan angkutan barang yang ditilang sebanyak 696 dan angkutan umum sebanyak 233 kendaraan,” katanya.

Seluruh kendaraan yang terjaring umumnya karena parkir di bahu jalan maupun trotoar. Sedangkan hasil retribusi dari hasil penindakan langsung disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. ****

Lanjutkan Membaca
Advertisement