Ibu Kota
Dirlantas Polda Metro Jaya Bantah Stut Motor akan Dikenakan Sanksi Tilang
FAKTUAL-INDONESIA: Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo secara tegas membantah, wacana stut motor dapat dikenakan sanksi tilang seperti yang sempat viral dengan menegaskan jika hal itu tidak benar. Malah sebaliknya, aparat kepolisian wajib turun membantu masyarakat yang tengah kesulitan, bukan malah sebaliknya membiarkan hal itu terjadi apalagi mengenakan sanksi tilang.
“Wacana itu tidak benar, stut motor itu terjadi karena ada motor yang mogok atau kehabisan bensin,” ujar Brigjen Sambodo kepada wartawan, Senin (11/7/2022). Isu bahwa seseorang dapat ditilang apabila didapati tengah melakukan ‘stut’ kendaraan berhembus kencang di media sosial.
Isu itu dibantah keras Dirlantas Brigjen Sambodo Purnomo Yogo. Kata dia, sudah seharusnya aparat kepolisian turut membantu masyarakat yang tengah kesulitan dan bukan malah sebaliknya membiarkan hal itu terjadi. Pihaknya lanjut Sambodo tidak akan memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang sedang dalam kesulitan.
“Jadi (Ditlantas Polda Metro) tidak akan menilang kendaraan yang mati atau stut motor, malah sebaliknya harus kita tolong mereka yang lagi kesusahan,” paparnya.
Sebelumnya, tersebar informasi di media sosial yang mengatakan bahwa petugas kepolisian dapat melakukan penilangan terhadap pengendara yang kedapatan tengah men ‘stut’ kendaraannya dengan memberikan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Tindakan “stut” motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ****