Nasional
Waspada KLB Campak! Kemenkes Terbitkan SE Lindungi Nakes di Garda Terdepan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (Kemenkes)
FAKTUAL INDONESIA: Di tengah dinamika kesehatan awal tahun, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) resmi menabuh genderang kewaspadaan terhadap penyakir campak. Lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026, pemerintah menginstruksikan seluruh fasilitas layanan kesehatan untuk memperketat benteng pertahanan terhadap penularan penyakit campak.
Langkah cepat ini diambil menyusul temuan data yang cukup mengejutkan: hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat 58 Kejadian Luar Biasa (KLB) campak yang tersebar di 39 kabupaten/kota di 14 provinsi Indonesia.
Kelompok Paling Berisiko
Meski tren kasus nasional sempat melandai dari angka 2.740 menjadi 177 kasus, risiko penularan di lingkungan rumah sakit tetap tinggi. Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan bahwa tenaga medis (Nakes) kini berada di titik rawan karena intensitas kontak langsung dengan pasien.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah kelompok berisiko tinggi. Langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” tegas Andi Saguni seperti dikutip dari laman kemenkes.
Strategi ‘Benteng Berlapis’
Melalui SE terbaru ini, Kemenkes memerintahkan Rumah Sakit dan Puskesmas untuk menjalankan protokol ketat, di antaranya:
- Skrining & Triase Dini: Memisahkan pasien suspek campak sejak pintu kedatangan.
- Ruang Isolasi & APD: Memastikan kesiapan ruang khusus dan ketersediaan Alat Pelindung Diri yang memadai.
- Sistem Pelaporan 24 Jam: Setiap temuan kasus suspek wajib dilaporkan maksimal dalam waktu satu hari melalui sistem surveilans resmi.
Gerakan Imunisasi Massal
Sebagai langkah ofensif, Kemenkes juga telah menggularkan Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR. Aksi jemput bola ini menyasar anak usia 9 hingga 59 bulan di 102 kabupaten/kota untuk memutus rantai penularan di tingkat akar rumput.
Andi Saguni juga mengingatkan para nakes untuk tidak abai terhadap kondisi kesehatan mandiri. Jika muncul gejala yang mengarah pada campak, nakes diminta segera melapor guna mencegah terjadinya klaster di lingkungan faskes. ***














